Beranda News

Sakit Hati Pinjam Uang Malah Dimaki-maki, Karyawan Habisi Nyawa Bos

Sakit Hati Pinjam Uang Malah Dimaki-maki, Karyawan Habisi Nyawa Bos
Konferensi Pers Pembunuhan Bos Mabel di Teluknaga, di Mapolres Metro Tangerang Kota. Selasa, (21/12). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Seorang karyawan toko Mabel berinisial AR habisi nya bosnya sendiri lantaran sakit hati saat bermaksud meminjam uang untuk lunasi hutang tetapi malah mendapat caci maki.

Korban adalah H. Asmat Setiawan (61), merupakan pemilik Toko Meubel Mulya berlokasi di Jalan Raya Salembaran, , Teluknaga, , Banten.

Peristiwa itu berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 lalu, sekira Jam 08:00 WIB, pembunuhan dilakukan pelaku AR sekira jam 09.35 saat pelaku dan korban sama-sama berada didalam toko, AR menghabisi nyawa Bosnya sendiri dengan menggunakan kayu kaso sepanjang kurang lebih 1 meter, mengaku merasa sakit atas perlakuan Korban yang telah memaki-maki dirinya.

“Pada saat itu korban sedang menonton TV di kamarnya, pelaku AR langsung mengambil Potongan Kayu Kaso yang berada didepan Kamar mandi, dan langsung memukulkan potongan kayu kaso ke tubuh korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangan Persnya. Selasa, (21/12/2021).

Baca Juga:  Tim Srikandi Cisadane Sosialisasi Penggunaan Masker di Pasar Tanah Tinggi Tangerang

Usai beraksi, dan memastikan korban tidak bernyawa akibat pemukulan itu, Pelaku AR langsung mengambil tas selempang milik korban yang didalamnya berisi STNK sepeda motor dan uang tunai kurang lebih 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).

“Pelaku kabur menggunakan sepeda Motor milik korban, keberadaan pelaku terus dipantau tim gabungan Polsek Teluknaga, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Jatanras Metro Jaya. Setelah 10 hari berhasil ditangkap di wilayah teluk naga di rumah mertua nya, pelaku ini sempat kabur ke daerah serang dan Cirebon,” Kapolres.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres tersebut Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota menampilkan barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan Pelaku untuk menghabisi nyawa korban, rekaman CCTV, sisa uang tunai, dan milik korban.

“Atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat ( 3 ) KUHP, ancaman hukumannya penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,” pungkas Deonijiu.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Aman dan Lancar, Kapolres Ajak KPU, Bawaslu dan Parpol Taat Aturan