KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tokoh pemuda Kota Tangerang, San Rodi “Kucay” menilai apa yang dilakukan oleh Kasi Tramtib Kecamatan Periuk harusnya mengedepan UU 23/2014 tentang Pemda pasal 255 serta aturan di bawahnya PP 6/2010 pasal 1 angka 8 dan Permendagri 54/2011 tentang standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP. Itu semua mengatur soal Tupoksi Satpol PP. Selain, ada pula Perwal 62/2016.
“Karena ini menyangkut wibawa dan kinerja koordinasi antara Satpol PP dan Tramtib yang harus saling bersinergi, biasanya penyegelan itu baru dapat dilakukan setelah keluarnya surat teguran dan surat peringatan kepada pihak terkait. Bila tidak diindahkan maka itu kewenangan PPNS Gakumda untuk melakukan penyegelan,” jelas San Rodi “Kucay” menanggapi polemik yang ramai diberitakan di media massa itu.
Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh Kasi Tramtib Kecamatan Periuk mengenai penyegelan tersebut menabrak Tupoksi Satpol PP.
“Apalagi kalau dilakukan secara sengaja bahkan membuat segel sendiri. Tentunya ini sudah keliru maka dari itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang harus memberikan sanksi kepada Kasi Tramtib Kecamatan Periuk,” tegas San Rodi “Kucay”.
Ia berharap hal ini tidak ditiru oleh Kasi Tramtib lainnya Se Kota Tangerang. Menurutnya, Perwal Tupoksi dibuat agar pekerjaan ASN jelas kewenangannya, tidak tumpang tindih.
“Apalagi kami mendengar Kasi Tramtib baru selesai diklat PPNS, belum juga di ambil sumpah sudah begini tindakannya. Kalau boleh tau coba tunjukkan satu pasal sajadi tupoksi yang Kasi Tramtib bisa melakukan penyegelan. Pasti tidak ada itu,” ungkap San Rodi “Kucay” yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang GANN Kota Tangerang.
Menurutnya, bila hal ini dibiarkan akan membuat gaduh Kota Tangerang.***
• Ateng Sanusih