Beranda News

Sat Intelkam Polresta Tangerang Laksanakan Pelayanan Penerbitan SKCK

Anggota Sat Intelkam Polresta Tangerang Melaksanakan Pelayanan Penerbitan SKCK, Foto (Istimewa)
Anggota Sat Intelkam Polresta Tangerang Melaksanakan Pelayanan Penerbitan SKCK, Foto (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Anggota Sat Intelkam Polresta Tangerang Briptu Maya memberikan pelayanan terhadap masyarakat tentang penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Alun Alun Tigaraksa Kab. Tangerang. “Minggu (11/06/2023).

Maya memberikan penjelasan tentang mekanisme dan persyaratan penerbitan SKCK bahwa SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.”Jelasnya

Maya menerangkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Adapun Tata cara mendapatkan atau

Membuat SKCK baru yang harus dilengkapi yaitu

Baca Juga:  Disdukcapil Lebak Lakukan Pelayanan Keliling ke Masyarakat Desa

Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Untuk Administrasi SKCK sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000,- yang diserahkan kepada petugas SKCK dan selanjutnya akan disetorkan kepada Kas Negara. “Terangnya demikian