BANDARA SOEKARNO-HATTA, Pelitabanten.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta ungkap upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.
Rencananya, Sabu tersebut hendak diselundupkan tersangka ke Indonesia bagian Timur.
Barang haram tersebut didapatkan dari tersangka berinisial ARP alias J di kediamannya kawasan perumahan Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hariandja mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah anggotanya medapatkan informasi adanya pergerakan sabu di Terminal 2 Bandara.
“Kami melakukan penyelidikan dan ungkap kasus itu berdasarkan info. Setelah sekira dua pekan penyelidikan, Sat Resnarkoba berhasil ungkap pelaku pengedar narkotika sabu jumlah 3,2 kilogram,” kata Edwin di Mapolres dalam konferensi pers. Kamis (21/10/2021) siang.
Edwin menjelaskan, 3,2 kilogram sabu ini rencananya akan dikirim ke Indonesia bagian Timur. Namu, berhasil dicegah peredarannya oleh jajarannya di kediaman pelaku ARP.
“Ada informasi soal penyelundupan melalui transportasi udara tujuan Indonesia bagian Timur,” kata Dia.
Dilanjutkan Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi mengungkapkan sabu didatangkan tersangka dari Daerah Istimewa Aceh.
Modusnya, menggunakan aluminium foil untuk menutupi sabu yang disimpan di dalam tasnya saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
“Jaringan dari Aceh, modus operandinya mereka ditaruh di dalam tas yang dibungkus aluminium foil,” jelas Nasrandi.
Tersangka memecah 3,2 Kilogram sabu tersebut menjadi 32 bungkus, disimpan dulu di Kota Tangerang. Kemudian, kata Nasrandi, tersangka ARP masih menunggu perintah dari penggeraknya untuk langsung diedarkan ke Indonesia bagian Timur.
Selanjutnya untuk mengungkap kasus sabu ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan pengembangan dan mencari siapa di balik pengendalian sabu dari daerah Aceh tersebut.
“Belum tahu dari Lapas atau bukan masih pengembangan. ARP ini masih tunggu perintah untuk segera diantar ke Indonesia Timur,” ujarnya.
Diduga, Indonesia bagian Timur menjadi target pengiriman karena pada bulan November 2021 akan ada gelaran Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.
“Karena akan ada event besar di Timur, salah satunya NTB untuk bulan depan dan kita bergerak pada bulan ini gagalkan penyelundupan,” terangnya.
“Masih dugaan kami, keterangan tersangka yang kita amankan, dia dapat perintah persiapan pengiriman,” imbuhnya.
Kata Nasrandi, tersangka ARP ini dijanjikan upah satu kilogram sabu sebesar Rp 25 juta. Atas perbuatannya Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.