KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Barang bukti Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota. Rabu, (29/4/2020).
Barang haram tersebut didapat dari hasil pengungkapan dari 10 kasus dengan 14 pengedar, sejak bulan Februari hingga April 2020.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blander untuk Sabu dan Ekstasi di aula Mapolres Metro Tangerang Kota. Sementara narkoba jenis ganja di musnahkan dengan cara dibakar.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan pemusnahan Narkotika jenis sabu sebanyak 6,3 kilogram, 299 butir ekstasi dan ganja 3 kilo koma 540 gram.
“Ini hasil pengungkapan 10 kasus dengan 14 pelaku, semenjak bulan Februari hingga April 2020” ujarnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Dalam pemusnahan, Seluruh pelaku turut menyaksikan proses penghancuran barang terlarang itu. Menurutnya, para pelaku merupakan pengedar. Mereka ditangkap di Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang.
“Termasuk ada jaringan lapas, kebanyakan berkat adanya laporan masyarakat kemudian dikembangkan,” katanya.
Adapun seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau mati,” jelasnya.
Ia menambahkan dari barang bukti Narkotika yang berhasil diungkapnya, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil menyelamatkan 51.556 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja.