SERANG, Pelitabanten.com – Satgas Anti Bandit Polres Serang Kota berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Keempat pelaku masing-masing berinisial UC alias Barbek , MS Bin Aka, DE dan DO dengan barang bukti 10 kendaraan bermotor. Keempatnya ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan dari tangan UC alias barbek (27) berhasil diamankan sebanyak 8 buah unit motor dan dua kunci leter T.
“Pelaku UC biasanya melakukan operasi kejahatan di wilayah hukum polres Serang Kota dan menyebar ke Kabupaten Serang dan Pandeglang.” katanya di Kota Serang, Jumat (24/8).
Sementara pelaku MS bin Aka dikatakan Kapolres, melakukan aksinya di Kramatwatu berdua bersama temannya yang hingga kini masih buron.
“Satu unit motor menjadi barang bukti. Pelaku melakukan aksinya bersama temannya. Saat ini masih dalam proses pengejaran. Untuk Indentitas sudah kami dapatkan,” tegasnya.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh DE dan DO di wilayah Terate, Kramatwatu Serang. Dengan modus mengancam korban menggunakan senjata api.
“Pelaku inisial DO yang pertama ditangkap kemudian DE. DE sempat akan melarikan dan melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa kami lumpuhkan,” tuturnya.
Keempatnya dituturkan Kapolres, untuk pelaku pencurian pemberatan terancam pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun. Sementara untuk Curas terancam dengan pasal 365 ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan selalu gunakan kunci ganda. Kami juga tidak akan segan-segan untuk tembak begal di tempat untuk mengurangi potensi melakukan kejahatan khususnya curanmor,” tukasnya.(kie)