Beranda News

Satgas Pol PP Disiagakan, Tegakkan SE Wali Kota Soal Sampah dan Denda Rp 50juta

Satgas Pol PP Disiagakan, Tegakkan SE Wali Kota Soal Sampah dan Denda Rp 50juta
Wawan Fauzi (WF), Kasatpol PP Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

, Pelitabanten.com – Menyikapi (SE) Wali Kota Tangerang, nomor 660/8214-DLH/2023 tentang di wilayah Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang kini mensiagakan Pengendalian Pencemaran, untuk menegakkan aturan-aturan yang tertera dalam SE terbaru yang telah di keluarkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan Satgas Pengendalian Pencemaran ialah mereka yang dikerahkan untuk melakukan . Terlebih, diantaranya adalah Bidang Gakum yang didalamnya para Penyidik .

“Yakni, mereka bertugas menegakkan dan Perwal di Kota Tangerang. Termasuk pada pelanggaran SE Wali Kota terbaru terkait pengelolaan sampah ini. Aturan ini tidak bisa dianggap remeh ditengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara,” kata Wawan Fauzi, Jumat (25/8/2023).

“Dengan Satgas Pengendalian Lingkungan ini, para petugas melalukan pengawasan dan patroli di setiap harinya. Mulai dari tindakan persuasif hingga tindakan tipiring yang akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Ini pun dilakukan bersama OPD terkait lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  FKPT Provinsi Banten Gelar Training Of Trainer, Menjadi Guru Moderasi Beragama dalam Pencegahan Teroris

Ia pun menjelaskan, dalam SE Wali Kota terbaru ini, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” jelas Wawan.

Ia pun membuka layanan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Layanan pengaduan masyarakat ini bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Tangerang.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Beri Pembinaan Budaya Kerja ASN

“Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor Satpol PP di 0812-1200-4664,” katanya.