KOTA TANGERANG PelitaBsnten.com – Sebuah kios menjual minuman keras (Miras) milik Hartati (43 Th) Gg Kikil RT 003 RW 012 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa pagi 3 Juli 2018.
Dari kios milik Hartati tersebut, petugas Satpol PP Kota Tangerang yang didampingi anggota Polres Metro Tangerang Kota menyita sebanyak 12 botol Miras.
Razia Miras tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda Satpol PP), Kaonang didampingi Kasi Penegakan, Tatang Sumantri dan Kasi Hubtarga, Ahmad Payumi.
Kabid Gakumda, Kaonang menjelaskan operasi Miras ini atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana guna menegakkan Perda 7/2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Oleh Satpol PP, Hartati langsung saat itu juga diajukan ke siang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang. Oleh hakim, Hartati dinyatakan bersalah melanggar Perda 7/2005 dan dijatuhi denda Rp249 ribu ditambah ongkos perkara Rp1000.
Sementara itu, jelang pelaksanaan sidang Tipiring, Bidang Gakumda Satpol PP melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima di sejumlah jalan protokol Kota Tangerang.
Penertiban Selasa pagi 3 Juli 2018 di awali di kawasan Jl Ahmad Yani Pasar Anyar. Kemudian Bidang Gakumda menyisir ke Jl Juanda, depan Jl Sukarasa 1 dan berakhir di Jl M Yamin depan LP Wanita.***
• Ateng Sanusih