Beranda News

Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan Dua Orang Wanita Pekerja Seks Komersial

Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan Dua Orang Wanita Pekerja Seks Komersial
Satpol PP Kabupaten Tangerang Melakukan Penyegelan Pada Kedua Kamar Kontrakan Tersebut, Foto Pelitabanten.com.(dok)

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com-Satuan Polisi Pamong Praja () Kabupaten Tangerang mengamankan 2 wanita Pekerja (PSK) di sebuah kontrakan di , Kecamatan Pagedangan, Sabtu (18/02/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan diamankannya dua wanita tersebut berawal dari yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kamar kontrakan.

“Berdasarkan laporan masyarakat ada sebuah kamar yang digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau,” ucap Fachrul saat diwawancarai.

Saat kontrakan tersebut digeledah , Fachrul menyampaikan pihaknya juga menemukan beberapa alat bukti seperti alat kontrasepsi dari kamar kontrakan tersebut.

Menyikapi hal itu, langsung mengamankan dua wanita ke markas komando Satpol PP di Tigaraksa. Petugas Satpol PP juga melakukan penyegelan pada kedua kamar kontrakan tersebut.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Tangerang Siap Amankan Perayaan Imlek 2023

“Pada saat tim tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat bukti berupa alat kontrasepsi yang berada di dalam kontrakan tersebut. Karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut,” ungkapnya.

itu, , M. Syahdan Muchtar menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan pada kedua wanita tersebut pihaknya juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi hijau. Isi pesan tersebut mengarah pada transaksi prostitusi.

“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan mukhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi,” jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan mengaku memang sudah menjalankan bisnis prostitusi lewat aplikasi. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih 3 bulan ketika ia mulai menempati kontrakan tersebut.

Baca Juga:  Karna Covid-19, Polda Banten Perketat Pemeriksaan

“Iya (saya mengakui), kalo pekerjaan saya selama mendiam di kontrakan ini adalah mejajakan diri melalui aplikasi hijau, dan kamar sebelah juga sama” ujar wanita tersebut.