Beranda News

Satpol PP Kabupaten Tangerang Robohkan Bangunan Kios Pasar Kutabumi

Satpol PP Kabupaten Tangerang Robohkan Bangunan Kios Pasar Kutabumi

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com-Sesuai dengan Surat Edaran Pj Bupati Tangerang Nomor B/100.3.2/6234/bag.Um/2024 perihal pemberitahuan penertiban Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang meliputi penutupan, penyegelan, pengosongan terhadap para pedagang, dan terhadap barang-barang dagangan, barang-barang milik pedagang yang berada di dalam ruang dagang toko, kios, los, dan grosir.

Maka pada hari Kamis 18 April 2024, Pemkab Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Satpol PP, beserta pihak TNI Polri melakukan penertiban para pedagang yang ada di pasar Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Namun saat mau akan ditertibkan, beberapa pedagang menolak karena masih dalam sengketa proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Deden Syuqron mengatakan, proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini telah dilakukan secara mekanisme dan aturan sejak awal ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga:  PT Angkasa Pura II tanam 4.000 batang pohon mangrove di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

Dimana kata dia, sejak awal perencanaan, proses pemberitahuan serta sosialisasi dan pembuatan tempat penampungan pasar sementara (TPPS) sudah dilakukan.

“Jadi, secara mekanisme Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan sosialisasi, surat teguran satu hingga tiga, surat peringatan satu juga hingga tiga sudah diberikan,’ujarnya, Kamis 18 April 2024.

Menurut Deden, upaya mediasi yang dilakukan oleh mediator, yakni pihak Polresta Tangerang sudah dilakukan dan negosiator olehnya sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang juga sudah dilakukan tadi. Serta negosiator oleh pihak pedagang Bu Sutinah juga dillakukan.

” Jadi, ketika tidak ada titik temu. Maka Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), maka kita lakukan pembongkaran paksa,”terangnya.

Deden menambahkan, terkait pedagang yang belum pindah ke TPPS dan merasa keberatan. Hendaklah hal itu bisa bertemu di pengadilan nantinya.

Baca Juga:  Doa Dan Penghormatan Terakhir Selimuti Prosesi Pemakaman Bripka Rudianto Saragih

“Dan penertiban ini jelas sudah sesuai dengan SOP Satpol PP dengan dasar Permendagri nomor 16 tahun 2023 tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Salah satu pedagang, Manari (47) merasa dirinya memiliki hak atas bangunan kios yang saat ini dipakai dia berdagang.

Sambil marah-marah dia menyebut dengan lantang bahwa dia memiliki hak atas bangunan kiosnya, karena dia memiliki dasar surat hak guna bangunan (HGB) hingga 2027.

“Ini pak saya punya sertifikat atas bangunan kios ini hingga 2027 yah, jangan asal main bongkar aja,” Cetus Manari.