Beranda News

Satpol PP Kembali Tindak PMKS di Tangsel

Satpol PP Kembali Tindak PMKS di Tangsel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kota Tangsel. Sabtu (6/11/2021). (Dok Ist)

. Pelitabanten.com  – Satuan Polisi Pamong Praja kembali menindak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial () di wilayah Kota Tangsel. Sedikitnya ada enam orang lima anak di bawah umur, Sabtu (6/11).

Sekretaris Satpol PP Oki Rudianto menjelaskan bahwa penindakan PMKS ini dilakukan di beberapa titik, yang mana sebagian besar merupakan persimpangan lampu merah dan tempat umum.

“Dalam kegiatan itu kami mengamankan sejumlah dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial,” ujar Oki memberikan keterangan.

Dia menambahkan dari enam perempuan dan lima anak di bawah umur diamankan, setidaknya tiga anak di bawah umur dan lima perempuan dewasa direhabilitasi di Serang. Sementara satu perempuan dewasa dipulangkan karena sedang dan dua anak diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak ().

Baca Juga:  Malam Nuzulul Qur'an, Benyamin: Al-Qur'an Harus Jadi Pembimbing Kehidupan

Dua anak yang dikirim P2TP2A dikarenakan anak tersebut bukan anak kandung yang dimiliki pengemis. Pihaknya menduga bahwa PMKS ini melakukan eksploitasi terhadap anak. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan mengenai hal ini.

Satpol PP juga melakukan pengamanan terhadap pengamen dan pengemis yang tidak membawa anak. Mereka diperingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut di jalan atau tempat umum karena dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

“Kami sosialisasikan kalau kegiatan mereka ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp. 50 juta,” ujar Oki.

Untuk saat ini tindakan memang hanya dibatasi sampai dengan tindakan . Namun nanti, jika memang mereka melakukan lagi kesalahan yang sama, maka sebagai kepanjangan tangan pemerintah, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sanksi pidana.

Baca Juga:  Relawan Benyamin-Pilar Konsisten Lakukan Gerakan Peduli Tetangga