Beranda News

Satpol PP Klarifikasi Soal Pelarangan Peliputan Haji Terhadap Wartawan JTR

Satpol PP Klarifikasi Soal Pelarangan Peliputan Haji Terhadap Wartawan JTR

TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com,-– Berawal dari adanya pelarangan terhadap untuk melakukan peliputan kedatangan Haji di Insan Cendekia yang diselenggarakan Kementrian Agama kota Tangerang Selatan.Yang dilakukan oleh Oknum anggota Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Satpol PP Klarifikasi Soal Pelarangan Peliputan Haji Terhadap Wartawan JTRSatpol PP Kota melalui H. Prana Jaya Kepala seksi (Kasi) Pelatihan Dasar mengklalifikasi pemberitaan Soal pelarangan peliputan terhadap wartawan Martinus yang merupakan anggota Himpunan (JTR).

Dirinya menclaim hanya menjalankan Tupoksi (Tugas pokok dan pungsi-Red) berdasarkan surat perintah Kasat Pol PP atas permohonan dari Kota Tangsel untuk melakukan pengamanan dan dalam menyambut kedatangan dan memberikan rasa aman bagi para jamaah Haji yang baru tiba ditanah air.

” Sebenarnya tidak ada pengusiran terhadap wartawan namun hanya salah persepsi dan salah saja ,” Ujar Prana pada saat dilakukan Audiensi dengan sejumlah wartawan JTR.Selasa (18/9/2018) diruang kantor dinas Satpol PP Setu, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha

Sementara Martinus sebagai wartawan yang tergabung Jurnalis tersebut mengatakan sudah menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan.

” Ini sudah selesai secara musyawarah kekeluargaan dan sudah ada kesepakatan, mereka juga (Satpol PP) sudah meminta maaf kepada saya dan saya pun secara pribadi sudah memaafkannya, ” Tuturnya (Ajis)

Editor : Adin