Beranda News

Satpol PP Kota Tangerang Ajukan PKL dan Penjual Miras ke Sidang Tipiring

Satpol PP Kota Tangerang Ajukan PKL dan Penjual Miras ke Sidang Tipiring

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang kian gencar dan berkesinambungan menertibkan wilayah kota yang bermottokan Akhlaqul Karimah ini dari para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Tiap pekan Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menindak para pelanggar Perda dengan mengajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebanyak 39 pedagang kaki lima (PKL) dan empat penjual minuman keras (Miras) oleh Bidang Gakumda Satpol PP diajukan ke meja sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin hakim Eli SH MH dan jaksa M Erlangga SH di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Selasa 27 Maret 2018.

Para PKL serta penjual Miras yang diajukan ke hadapan meja hakim dan jaksa itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 28 Juni

“Kami melaksanakan tugas ini sesuai perintah pimpinan dan sesuai tugas pokok dan fungsi. Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda dalam tugas ini dibantu unsur Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM usai pelaksanaan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kaonang, para pelanggar Perda yang hadir ke sidang Tipiring kali ini sebanyak 11 orang PKL. Para pelanggar tersebut adalah PKL yang berjualan di Jl Satria Sudirman (depan Puspem), Jl TMP Taruna, Jl M Yamin, Jl Perintis Kemerdekaan dan Jl Sudirman Tangerang City.

“Dalam sidang Tipiring kali ini yang dipanggil sidang PKL 39 dan penjual Miras empat pelanggar. Mereka yang hadir memenuhi panggilan sidang ada 11 pelanggar PKL, sementara yang lainnya mangkir,” ungkap Kaonang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Tatang Sumantri dan Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta staf Gakumda Satpol PP.

Baca Juga:  Ribuan Santri Kota Tangerang Rayakan HSN di Alun Alun Lapangan Ahmad Yani

Mengenai pelanggar yang tidak hadir di persidangan Selasa 27 Maret 2018, menurut Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang akan dilakukan pemanggilan kembali pada sidang Tipiring selanjutnya.***

• Ateng Sanusih | Ida Rosidah