Beranda News

Satpol PP Kota Tangerang Akan Panggil Pemilik Empat Gudang Kembang Api di Mutiara Kosambi

Satpol PP Kota Tangerang Akan Panggil Pemilik Empat Gudang Kembang Api di Mutiara Kosambi

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Antisipasi tragedi Kosambi terulang, Bidang Penegakan Produk Hukum Dearah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang melakukan inspeksi ke gudang kembang api import dari China di kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi II, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Di kawasan pergudangan tersebut, terdapat empat gudang penyimpanan kembang api dari China milik PT Ricynto Makmur Sejahtera di bawah pimpinan direktur Goerge Kurniawan.

“Kembang api itu sangat berbahaya dan berpotensi bisa terbakar seperti terjadi di Kosambi, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Untuk mengantisipasi itu, atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang maka kami melakukan inspeksi mendadak ke lokasi gudang ini,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM.

Dalam inspeksi itu, Kaonang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri SIP, PPNS Satpol PP Dede Purkon SH dan anggota Gakumda, Suwardi.

Baca Juga:  Kerja Bakti TNI, Polri dan Pemkot Tangerang Antisipasi Bencana Banjir

Pengelola gudang kembang api itu, Lily ditemani Richard dan Robert menjelaskan pihaknya memiliki empat unit gudang kembang api. Kesemua gudang kembang api itu berlokasi di kawasan pergudangan Mutiara Kosambi II, Benda.

Kepada petugas Satpol PP Kota Tangerang, Lily menjelaskan kesemua gudang kembang api miliknya memiliki surat ijin dari kepolisian. Dalam surat ijin dari kepolisian itu disebutkan merk kembaang api Lantern sesuai SK kapolri SI/3170/IV/2016 tanggal 4 april 2016.

Empat gudang kembang api impor dari China milik Goerge Kurniawan di kawasan pergudangan Mutiara Kosambi II itu berada di Blok B-10 No 15A, B-11 No 1, B-10 No 8 dan B-10 No 1. Tiap gudang dapat menampung 20.000 boks berbagai jenis kembang api dari China.

Menurut Kaonang, pihaknya akan memanggil George Kurniawan untuk datang ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan mengenai kelengkapan surat ijin usaha dan ijin mendirikan bangunan gudang tersebut.

Baca Juga:  DPD GPPMP 14 Februari 1946" Banten, Ziarah dan Tabur Bunga Di Makam Bernard Wilhelm Lapian TMP Kalibata

• Ateng Sanusih