KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap 17 tersangka pengedar Narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam 17 hari operasi.
Artinya dalam satu hari jajaran kepolisian Polresta Tangerang berhasil menangkap para tersengka dilokasi berbeda dengan jumlah barang bukti narkoba belasan gram.
“Satu hari anggota menangkap satu orang tersangka, semua ditangkap dari lokasi berbeda dengan masing-masing barang bukti berbeda dari tangan tersangka,”ungkap Kapolres Kombes Pol Ade Ary Indardi saat jumpa pers di Aula Mapolres, Senin (17/2/2020).
Menurut Kapolres, banyaknya jumlah pengedar yang ditangkap menandakan di wilayah hukum Polresta Tangerang memerlukan perhatian khusus dan darurat terhadap narkoba.
“Narkoba ini sudah masuk kedesa-desa, rata – rata modus tersangka mengedarkan barang haram ini dirumah dan tempat-tempat keramaian,”kata Kapolres.
Bahkan Lanjut Kapolres, ada salah satu tersangka yang sudah pernah masuk penjara selama 6 tahun 3 bulan, kembali mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.