KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Turut mengikuti aturan pemerintah pusat, pemerintah Kota Tangerang melarang warganya untuk melakukan mudik di wilayah Aglomerasi.
Berikut adalah daftar Wilayah Aglomerasi di Indonesia antara lain:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah,” terang Wali Kota saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (7/5/2021).
Untuk itu, sambung Arief, Pemkot Tangerang bersama unsur TNI dan Polri telah mendirikan posko di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan dan penyekatan bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik pada periode lebaran 2021.
“Baik pemudik yang akan masuk atau keluar dari wilayah Kota Tangerang,”
“Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik,” Ujar Wali Kota.
Lebih lanjut Arief menuturkan perjalanan non mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan, akan tetapi jika ditemukan indikasi mudik di posko – posko penyekatan maka akan dilarang.
“Petugas di lapangan akan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukan surat tugas dari tempat kerja,” bebernya.
Wali Kota juga berpesan agar masyarakat dapat bijaksana untuk tidak melakukan mudik baik di luar wilayah Jabodetabek maupun di dalam wilayah aglomerasi pada momen Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 202 demi menjaga kesehatan serta keselamatan anggota keluarga.
“Sayangi keluarga dan orang tua kita dengan tidak mudik,” pesannya.