LEBAK, Pelitabanten.com – UU Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk di dalamnya Pengelolaan Keuangan Desa.
Pemberian dana ke desa yang begitu besar tentunya menuntut tanggungjawab yang besar pula. Di tahun 2015, telah dialokasikan Dana Desa oleh pemerintah pusat sebesar 20,7 Triliun untuk 74.093 desa, sedangkan di tahun 2016 sebesar 46,9 Triliyun untuk 74.754 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Dana Desa ini terus bertambah bahkan mencapai lebih dari 1 Milyar per desa di tahun 2017.
Selain Dana Desa, terdapat pendapatan desa yang lain seperti Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan dari pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota.
Implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan Desa dapat berperan secara optimal dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak melaksanakan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam bidang Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes Tingkat Kabupaten Lebak Tahun 2017. Bertempat di Balai Latihan Kerja Lembaga Pelatihan Perkebunan (BLK-LPP) Cisalak Baru Rangkasbitung.
Pelatihan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya pada 19 April lalu di Aula Multatuli bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan teknis aparatur dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes.
“Terpenuhi atau terdidiknya kebutuhan daerah dalam menyediakan perangkat atau aparatur Desa yang cakap dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa pada masing-masing Desa”, ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lebak, Rusito, S.Sos,M.Si. Rabu, (10/5/2017)
Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes Tingkat Kabupaten Lebak Tahun 2017 diikuti sebanyak 340 orang yang telah ditugaskan oleh Kepala Desa se-Kabupaten Lebak. Peserta adalah Perangkat Desa (Sekdes atau Kaur Keuangan) yang melaksanakan penyusunan dan pelaporan penggunaan APBDesa dan mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer.
Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Kabupaten Lebak Tahun 2017 dibagi empat angkatan; Angkatan I Tanggal 19 s.d 22 April 2017, Angkatan II Tanggal 2 s.d 5 Mei 2017, Angkatan III Tanggal 6 s.d 9 Mei 2017, dan saat ini tengah berlangsung Angkatan IV Tanggal 10 s.d 13 Mei 2017.
Sedangkan tenaga pengajar Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2017, diantaranya Widyaiswara/ Narasumber dari BPKP; Widyaiswara/ Narasumber Daerah; Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak (Dinas PMD; Inspektorat dan BPKAD).