Beranda News

Sebanyak 62 Warga Binaan Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 62 Warga Binaan Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap, memberikan keterangan pers di depan awak media, perihal remisi idul fitri 1439 Hijriyah untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Senin (11/6/2018)

RANGKASBITUNG, Pelitabanten.com – Sebanyak 62 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diusulkan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 H pada tahun 2018 ini.

Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap mengatakan, Rutan Rangkasbitung memiliki kapasitas daya hunian sebanyak 100 orang, saat ini dihuni oleh 223 orang, dimana 137 merupakan tahanan dan 86 orang lagi masuk ke dalam narapidana.

“Dari 86 orang narapidana yang memenuhi syarat kita usulkan hanya 62 orang saja, dan insyallah 8 (delapan) orang akan bebas di hari Lebaran. Sementara 24 orang narapidana lainnya tidak dapat kami usulkan remisinya,” kata Aliandra dalam keterang pers yang diterima redaksi pelitabanten.com pada Senin (11/06/2018).

Menurutnya, 24 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi, lantaran belum memenuhi persyaratan.

“Untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi itu harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakukan baik, tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran (Register F) serta memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik sehingga melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) diputuskan layak dan tidaknya diusulkan. Di antara 24 orang napi tersebut, 6 di antaranya non muslim,” tuturnya.

Aliandra menjelaskan, bahwa meskipun remisi merupakan hak WBP, akan tetapi tidak bersifat mutlak, artinya bila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana di atas, maka tidak bisa diusulkan mendapatkan remisinya. Terlebih lagi pada tahun 2018 ini sudah diberlakukan remisi online, sehingga semua narapidana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan secara otomatis terklasifikasi.

“Semua napi berhak mendapatkan remisi akan tetapi syarat dan ketentuan tetap saja berlaku, jadi remisi ini tidak serta merta diberikan. Saya berharap apa yang kita usulkan sama dengan realisasinya persetujuanya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sehingga para narapidana dan WBP lainnya termotivasi untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan dan menjalani pembinaan dengan baik,” tandasnya.