Beranda News

Sebanyak 69 WBP Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi di hari Natal 2023

Sebanyak 69 WBP Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi di hari Natal 2023
Pemberian Remisi Khusus Natal dilakukan dengan Khidmat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, (dok ist)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebanyak 69 orang (WBP) mendapatkan Khusus Tahun 2023.  Pemberian Remisi Khusus Natal  dilakukan dengan Khidmat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas Tangerang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil ,  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beserta Jajaran Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang.Senin (25/12/2023).

Sebanyak 69 WBP Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi di hari Natal 2023
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil , Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beserta Jajaran dan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang, (dok ist)

Kepala Divisi Pemasyarakatan menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh warga binaan yang menerima remisi tersebut bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

“Dari 73 Warga binaan yang beragama nasrani di Lapas Kelas I Tangerang, sebanyak 69 yang mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2023 karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, adapun 4 orang warga binaan yang tidak diusulkan remisi meliputi, 1 orang tercatat Register F (menjalani hukuman disiplin), 1 orang menjalani pidana seumur hidup dan 2 orang menjalani pidana mati.”lanjutnya. 

Baca Juga:  Antisipasi MaraknyaTerjadi Pelemparan Batu, Kapolsub Sektor Palem Semi Aiptu Purwanto Melaksanakan Cek JPO Tol Karawaci

“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa intropeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman dan dalam proses pengusulan remisi dari proses verifikasi sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Apapun“. Ujar Fikri Senin (25/12/2023).