Beranda News

Sebulan, 10 Tersangka Narkoba Jaringan Sumatera, Jawa dan Bali Ditangkap Polisi

Sebulan, 10 Tersangka Narkoba Jaringan Sumatera, Jawa dan Bali Ditangkap Polisi
Konferensi Pers Ungkap Kasus Sabu dan Ganja Oleh Polres Metro Tangerang Kota. Senin, (26/6). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi mengamankan 10 jenis dan ganja untuk diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta dan Bali. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di bulan Mei 2023.

“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Kota berkat adanya informasi dari masyarakat,” Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana dalam Pers. Senin, (26/6/2023).

Barang dari hasil pengungkapan kasus narkoba melalui Satuan reserse narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu menyita ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram.

Namun begitu, lanjut Kompol Abdul Jana mereka  sama-sama jaringan narkoba lintas pulau, yaitu Sumatera, Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Pesta Narkoba, Pegawai Desa di Kabupaten Tangerang Dicokok Polisi

Penangkapan itu, tambah Jana, berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah , Kota Tangerang, Banten kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Untuk kasus sabu, setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, pada tanggal 17 Mei 2023,  petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram.

Begitu dikembangkan, kata dia, petugas kembali menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66  gram lebih.

“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” katanya.

Dalam kesempatan lain, papar Jana, petugas juga menangkap empat orang tersangka jaringan ganja aceh yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan pulau Bali.

Dari keempat orang itu, ungkapnya, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram yang disembunyikan di body mobil Suzuki APV berwarna putih.

Baca Juga:  Antisipasi Tindak Kriminal Perbankan, Kapolsub Sektor Palem Semi Sambangi Bank BTN

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali sebagai pengendali ganja itu.

“JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di kabupaten Badung, Bali,” ujarnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.

Mereka adalah, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 Kilogram ganja.

“Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tutup Jana.