LEBAK, Pelitabanten.com – Direktur Utama RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, dr Indra Lukmana yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tahun 2008-2011 akhirnya dijebloskan dalam Rumah tahanan (Rutan) Rangkasbitung, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, melakukan eksekusi penahanan dijemput secara paksa terhadap Indra Lukmana di RSUD Panggung Rawi, Kota Cilegon.
Indra lukmana saat dilakukan pencidukan oleh petugas kejaksaan saat sedang dirawat di RSUD Cilegon. Penahanan tersangka dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Serang terkait korupsi senilai Rp 3,67 miliar. Sedangkan total keseluruhan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.
“Tersangka atas nama dr.Indra Rukmana selaku Direktur Utama RSUD Adjidarmo kami jemput di RSUD Cilegon, karena tadi pagi kondisi tersangka sedang dalam keadaan sakit. Namun setelah tim dokter membolehkan untuk kami bawa, maka tersangka segera kami eksekusi sekitar pukul 01.10 WIB, untuk langsung dilakukan penahanan di Rutan Rangkasbitung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Rini Hartati, ditemui di Rutan Rangkasbitung, Kamis (3/3/2016).
Dijelaskan oleh Rini, Indra Lukmana dijerat pasal 3 terkait penyalahgunaan dalam jabatan, juncto pasal 18 yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, dengan ancaman pidana sekitar 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
“Setelah hasil penetapan dalam putusan sidang Pengadilan Tipikor Serang, bahwa tersangka dinyatakan bersalah atas tindakannya yang diyakini telah merugikan negara, dan tersangka divonis kurungan selama 1 tahun penjara,” tuturnya
Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus yang menjerat Dirut RSUD Adjidarmo ini, Rini meminta wartawan bertanya kepada jaksa yang menangani kasus itu. “Silakan tanya saja langsung pada jaksanya, saya udah capek,” ujar Rini sambil masuk mobil dinasnya.