KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memantau sejumlah obyek vital jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sabtu, 18 April 2020 Jam 00.00 WIB.
Zaki mendatangi Pasar Kelapa Dua, Jalan Dayung Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pemantauan dilakukan bupati sembari membagikan masker dan cairan pencuci tangan kepada pedagang dan pengunjung.
“Pembagian masker, hand sanitiher dan cairan pembersih tangan diberikan ke pasar dan masyarakat Kecamatan Kelapa Dua,”kata bupati.
Ia menyebut pemberian masker sebanyak 10.000 picies, 100 liter hand sanitizer dan 100 liter cairan pencuci tangan tersebut dilakukan secara pribadi, karna mengingat Wilayah Kelapa Dua merupakan Zona Merah penyebaran virus corona disease 2019 atau covid-19.
“Jadi wajib mendapatkan proritas khusus, dan besok tanggal 18 April kita akan memberlakukan penerapan PSBB,” jelas Zaki kepada Pelitabanten.com di Lokasi, Jum’at (17/4/2020).
Dalam melakukan himbauan pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Bupati meminta dilakukan petugas tidak dengan cara bergerombol atau berkumpul.
“Sosialisasi dan Edukasi disampaikan kepada masyarakat, dari mulai pasar buka sampai dengan pasar tutup, dalam penyampaian PSBB petugas jangan bergerombol cukup 2 (dua) orang saja di Bagi tim,”sarannya.
Bupati menjelaskan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang pelaksanaannya kurang lebih sama seperti DKI Jakarta yang sudah terlebih dahulu menerapkan PSBB. Mengunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, tetap #diRumahSaja jika tidak ada keperluan yang mendesak, menjaga jarak di angkutan umum, untuk pengemudi ojek online (ojol) hanya dibolehkan mengangkut barang.
Terkait check Point diwilayah kabupaten Bupati Zaki mengatakan ada 16 titik pantauan.
“Check point ada dijalan-jalan raya masuk dan jalan keluar wilayah kabupaten tangerang, termasuk entry dan exitnya pintu-pintu tol nanti, pelanggaran tetap kita berikan himbauan, sanksi sosial, jika seminggu masih melanggar nanti diberikan denda,”tandas Bupati.