TANGERANG, Pelitabanten.com – Penampilan biduan dangdut di atas pangung yang mengumbar aksi seronok dan fulgar, turut mengundang sorotan Majelis Ulama Indoneia MUI Kabupaten Tangerang untuk mengambil sikap terhadap maraknya aksi biduan dangdut yang merajalela di tengah-tengah masyarakat kabupaten Tangerang.
Pasalnya, sejak tahun 2010 MUI Kabupaten Tangerang telah mengusulkan larangan biduan dangdut berpenampilan seksi di atas panggung kepada pemerintah kabupaten Tangerang.
“Memang awalnya MUI sudah mengusulkannya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Usulan ini bentuknya larangan biduan dangdut berpenampilan dan joget sembari buka-bukaan begitu,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, Senin (9/1/2017).
Usulan ini sudah digagas oleh MUI sejak 2010. Saat itu ada pertunjukan dangdut hajatan di wilayah Tangerang bagian barat yang berpakaian seronok hingga mengakibatkan adanya aksi kerusuhan.
Atas kejadian tersebut, MUI berinisiatif memunculkan ide da gagasan adanya larangan biduan dangdut tampil seksi dan fulgar di atas panggung. Selanjutnya masih di tahun 2010, Jasmaryadi mengaku usulan tersebut didukung oleh pemkab Tangerang sesuai dengan aturan wilayah yang mengusung motto Tangerang Gemilang, Tangerang Religius.
Lebih lanjut Jasmaryadi menyatakan usulan tersebut hanya bersifat teguran dan belum ada aturan atau sanksi yang pasti.
“Belum ada aturan pastinya. Sebab kan butuh proses usulan kami menjadi aturan daerah, namun memang sudah didukung oleh Pemkab,” tutur Jasmaryadi.
Hingga saat ini, Jasmaryadi mengaku mayoritas pemilik usaha hiburan dangdut hajatan tersebut sudah tahu tentang aturan itu. Sehingga bila akan manggung di wilayah Kabupaten Tangerang, maka akan diberi tahu larangan tersebut.
“Yang dilarang itu kan berpakaian seksi dan joget-joget terbuka, bukan hiburan musik dangdutnya. Silakan disesuaikan, mayoritas pemilik hiburan dangdut sudah paham,” ujar Jasmaryadi.