Beranda News

Sekda Kabupaten Serang Ingatkan 3 Hal untuk ASN di HUT Korpri ke 50 Tahun, Begini Jelasnya

Sekda Kabupaten Serang Ingatkan 3 Hal untuk ASN di HUT Korpri ke 50 Tahun, Begini Jelasnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat memberikan sambutannya di acara Peringatan Hari Korpri ke-50 Tahun di Gedung Korpri Kabupaten Serang Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Serang pada Senin, 29 November 2021.

KABUPATEN SERANG, Pelitabanten.com – Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengingatkan tiga hal kepada para Aparatur Negeri Sipil atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Ketiga hal itu ASN harus menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas.

“Tadi saya sampaikan bahwa untuk ASN itu untuk anggota Korpri kita ada norma-norma yang harus senantiasa di junjung, ini ada di dalam AD/ART Korpri ada dalam UU ASN bahwa setiap ASN itu harus menjaga integritas, harus menjaga netralitas, dan harus terus meningkatkan profesionalitasnya,” ujar Entus.

Hal itu disampaikan Entus pada Tasyakuran dalam rangka Peringatan Hari Korpri ke-50 Tahun di Gedung Korpri Kabupaten Serang Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Serang pada Senin, 29 November 2021. Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan Jajaran Pengurus Korpri Kabupaten Serang, Unit Korpri OPD dan Unit Korpri dari 29 kecamatan.

“Nah untuk itu saya berharap seluruh anggota Korpri di Kabupaten Serang ini mengingat tiga hal ini, netralitas, profesionalitas dan integritas,” sambung Entus.

Baca Juga:  Anggota DPRD PDI-P Adakan Reses Warga Diminta Aspirasikan Keinginannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini meyakini, jika anggota Korpri atau ASN menjaga tiga hal meskipun pensiun itu akan menjadi rebutan partai politik (parpol). Karenanya, para purna ASN tersebut mempunyai pengalaman di dalam menjalankan roda pemerintahan lebih dari 30 tahun.

“Tapi asalkan kita bisa menunjukan profesionalitas, menunjukan integritas, serta menjaga netralitas sekarang-sekarang ini,”terang Entus.

Kendati demikian untuk saat ini, bagi ASN yang masih aktif tidak di perbolehkan ikut dalam politik praktis karena kedudukannya sebagai pemersatu bangsa, sebagai aparat pemerintah, sebagai abdi Negara, dan abdi masyarakat.

“Kita harus netral dari kegiatan politik praktis selama memangku tugas sebagai ASN. Tapi, nanti ceritanya akan lain kalau kita sudah pensiun,”pesan Entus.

“Karena dengan modal tadi kita profesional, menjaga integritas, dan netralitas Insya Allah kita tidak akan kehilangan kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat,”tambah Entus mengingatkan.

Baca Juga:  Kisruh Internal, DPD KNPI Tangerang Selatan Gelar Rapat Pleno

Sedangkan pada peringatan Hari Korpri ke-50 Tahun 2021, Dewan Pengurus Korpri Kabupaten menggelarnya secara sederhana tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena menghindari penyebaran covid-19.

“Maka kali ini fokus pada tasyakuran bersama seluruh pengurus unit OPD, dan kecamatan se-Kabupaten Serang,”kata Entus.

Selain itu, sambung Entus, Korpri Kabupaten Serang juga memberikan santunan kepada 50 anak yatim keluarga ASN yang di tinggal meninggal dunia orang tua karena covid-19 dan yang meninggal dunia sudah lama masing-masing sebesar Rp500 ribu.

Anak yatim mendapatkan santunan di Peringatan Hari Korpri ke-50 Tahun di Gedung Korpri Kabupaten Serang Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Serang pada Senin, 29 November 2021.
Anak yatim mendapatkan santunan di Peringatan Hari Korpri ke-50 Tahun di Gedung Korpri Kabupaten Serang Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Serang pada Senin, 29 November 2021.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Bank bjb yang memberikan seperangkat alat sekolah. Disamping santunan kita juga isi dengan tausiyah,”tutur Entus.

Senada disampaikan Wabup Serang Pandji Tirtayasa bahwa Korpri adalah organisasi netral, dalam arti tidak diperbolehkan berpolitik tertentu. Karenanya korpri adalah organisasi yang sifatnya eklusif menghimpun semua pegawai republik Indonesia agar satu suara.

“Ketika pemerintah pusat menyatakan kebijakan A, maka itu seluruh jajaran korps dari mulai pusat sampai kebawah itu harus melaksanakan perintah kebijakan pusat. Kebijakan pemerintahannya apakah itu bidang pembangunan, ekonomi atau di bidang sosial dan sebagainya. Artinya harus mengamankannya,”ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barbuk Hasil Tindak Pidana Umum

Oleh karena itu, kata Pandji, tidak sembarang orang bisa masuk menjadi anggota korpri karena organisasi sifatnya sepesifik khusus hanya Aparatur Sipil Negara atau ASN dan sifatnya ketika pusat sudah merintahkan itu sampai kebawah patuh melaksanakan. “Itu keistimewaan anggota korpri,”tandas Pandji.

Terkait profesionalisme, sebut Pandji bahwa setiap anggota korpri mengikuti pembinaan dan pelatihan. Sebelum menjadi anggota korpri pun di wajibkan mengikuti pelatihan prajabatan.

“Bahkan ketika akan naik golongan pun harus mengikuti pelatihan diklat, di adakan diklat lagi, diklat lagi sehingga anggota kopri menduduki eselon 3-4 sudah melalui jenjang pendidikan yang berulang-ulang kali peningkatan profesionalismenya,”ungkapnya.

“Sehingga, makanya banyak anggota kopri ketika sudah purna atau pensiun banyak di lirik oleh partai politik karena mempunyai kompetensi keahlian dalam mengelola manjemen pemerintahan,” jelas Pandji.