KOTA TANGERANG, Pelitabanten com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek jajaran Polres Metro Tangerang, berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus penyalahgunaan narkotika selama Bulan September hingga pertengahan Oktober 2019.
Jumat, (18/10) Polres Metro Tangerang menggelar release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Kapores Metro Tangerang Kombespol Abdul Karim yang ditemani Kasatresnarkoba, Kabag Humas dan Kapolsek di jajaran Polres Metro Tangerang mengatakan, dari 73 kasus yang diungkap, pihaknya berhasil mengamankan tersangka sebanyak 87 orang.
“Yang kita tangkap ada 87 orang dari 73 kasus yang berhasil kita ungkap,” ujar Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Abdul Karim kepada awak media, saat menggelar release.
Kapolrestro Tangerang itu melanjutkan, dari 73 Kasus yang diungkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni ganja sebanyak 6.364,33 gram, sabu sebanyak 460,95 gram, Ekstasi sebanyak 223 butir, heroin sebanyak 49,78 gram, baya sebanyak 1050 butir, dan tembakau gorila sebanyak 4,52 gram.
“Para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 11 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka akan mendapatkan hukuman paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya