Beranda News

Semakin Ketat, Larangan Mudik Dimulai dari 22 April Hingga 24 Mei 2021

Semakin Ketat, Larangan Mudik Dimulai dari 22 April Hingga 24 Mei 2021
Pemerintah Melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Mudik Mulai Hari ini Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021. Foto Pelitabanten.com

Pelitabanten.com — Ketat, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mengeluarkan syarat perjalanan mudik lebaran dimulai dari Kamis, 22 April Hingga 24 Mei 2021.

Aturan baru dan semakin ketat ini dilakukan untuk mengurungkan niat masyarakat yang akan mudik selama masih dalam masa pandemi covid-19 sebelum dari waktu yang dijadwalkan.

Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah dirilis melalui satuan tugas penanganan Covid-19.

Sementara surat edaran selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku.

“Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni, dalam siaran pers kepada media, Kamis (22/4/2021).

Adapun periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Sementara itu, periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.