KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis ganja seberat 8 kilo di wilayah Ciseeng Bogor Jawa Barat pada Minggu (30/06/2019) lalu.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah kurang lebih satu minggu melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pelaku dari daerah Serpong Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim didampingi Kasat Narkoba AKBP R Bagoes wibisono saat konferensi pers di loby Mapolres, senin (08/7/2019).
“Dua pelaku berhasil diamankan, yakni inisial RD (20) dan AR (25). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dengan total keseluruhan barang bukti seberat 8.012 gram brutto yang dibungkus menjadi 8 paket besar,” ujar Kapolres.
Dari hasil introgasi, paket tersebut dikirim melalui truk yang kemudian diambil oleh Pelaku AR di daerah Cibubur yang kemudian dibawa ke pelaku RD untuk di jual.
“RD merupakan penyalur. Dimana rumahnya digunakan sebagai tempat penyimpanan yang kemudian dijual untuk mencari keuntungan,” terang Abdul Karim.
Sementara dari pengakuan RD, barang haram tersebut didapat dari Wilayah Lampung dengan dikendalikan oleh seseorang dari dalam lapas yang saat ini identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kepolisian.
“Saat ini pelaku diamankan bersama barang bukti dan terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(Iwan K. Halawa)