Beranda News

Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari di Sepatan Ditangkap Polisi

Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari di Sepatan Ditangkap Polisi
Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari di Sepatan Ditangkap Polisi. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sempat melarikan diri (Buron) usai melakukan tabrak lari, Kadapi Setiawan (29) ditangkap Polisi.

Kadapi tak berkutik saat petugas dari jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengamankannya di wilayah Cilacap Jawa Barat.

Penangkapan didasari lantaran Kadapi sebagai tersangka tunggal tabrak lari yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu korban mengalami luka.

Kasus ini terjadi di Jalan Gang Garung, Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang pada 27 Oktober 2019 lalu.

Hal tersebut dijelaskan, Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim, saat Konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota. Jum’at, ( 27/12/2019) siang.

Diungkapkan Karim, tersangka usai kejadian tersebut sempat melarikan diri, namun dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu jajaran laka lantas berhasil menangkapnya.

“Upaya DPO tersangka berhasil digagalkan, dan berhasil diamankan di Cilacap,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Ciledug Razia Minuman Keras

Sebelum Kejadian, Jelas Kapolres tersangka Kadapi dalam kondisi emosi karna berselisih paham (Cek-cok) dengan rekannya, saat itu tersangka berusaha kabur dengan mengunakan mobil box.

“Menurut tersangka, dia awalnya cekcok dengan temannya, terus kabur dengan menggunakan mobil box dengan kecepatan tinggi, hingga menabrak korban yang sedang nongkrong bersama rekannya,”terangnya.

Lebih jauh, Kata Kapolres, usai menabrak korban tersangka tak berhenti tapi malah meninggalkan korban begitu saja, kemudian melarikan diri ke wilayah Cilacap dengan meninggalkan kendaraannya di Jalan Musi Perumahan Kota Bumi Kabupaten Tangerang.

“Korban Adies Adelia Putri (15) tewas di tempat, dan temannya Suherman (21) mengalami luka di tangan kanannya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 301 (4) jo 106 (1) jo 302 Undang-Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Koalisi Partai Gerindra dan PKS Dibentuk Untuk Menghadang Rano Karno