Beranda News

Sempat Buron, SP Akhirnya Ditangkap di Carita Pandeglang

Sempat Buron, SP Akhirnya Ditangkap di Carita Pandeglang

SERANG, Pelitabanten.com – Setelah melarikan diri selama 11 hari terduga money politics Supriyadi alias SP yang juga ketua Hanura Kota Serang Kubu Eli Mulyadi akhirnya berhasil ditangkap Kepolisian Polres Serang Kota di salah satu hotel kawasan Carita bersama saksi lainnya MF.

Demikian disampaikan Kapolres Serang Kota Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin saat melakukan ekspose di Mako Polres Serang Kota, Kamis, (19/7).

“SP berhasil ditangkap setelah sepuluh hari melakukan pelarian dengan berpindah-pindah tempat menggunakan mobil dan tepat di hari kesebelas saat menginap di salah satu hotel di Carita bersama MF berhasil di tangkap,” jelasnya.

“Tersangka SP mengakui telah melakukan pemberian uang sebanyak Rp 3 juta diberikan kepada RS sebagai sedekah ditambah embel-embel untuk memilih pada salah satu Paslon pada kontestasi Pilkada Serang,” katanya.

Dalam keterangannya dikatakan Kapolres, SP mengaku uang tersebut merupakan uang pribadi untuk melakukan pencoblosan pada salah satu Paslon. SP juga, Kata Komarudin mengaku hanya sebagai partisipan Paslon.

Baca Juga:  LP-KPK Komcab Lebak Temukan Kejanggalan Pada Proyek DI Cikoncang TA 2022

“SP kita kenakan pasal 187 huruf A ke Satu UUD no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota,” katanya.

“Selain itu, dia juga dikenakan junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda Rp 200 juta an paling banyak Rp 1 milyar,” jelasnya menambahkan.

Diketahui dalam kontestasi Pemilihan Walikota Serang RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus money politik dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda sebesar RP 200 juta.

Sementara itu, MF, MD dan SP adalah saksi dari RS namun ketiganya tidak memenuhi panggilan kepolisian sehingga ditetapkan daftar pencarian orang oleh kepolisian.

Sementara itu, ketua DPC Hanura Kota Serang, Baijuri menyangkal sebutan kader Hanura pada Supriyadi, karena menurutnya setelah dilakukan PAW sekitar bulan Januari 2018, Supriyadi sudah bukan menjadi kader Hanura.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Ultimatum Pemukim RT 04/06 Panunggangan Barat Kosongkan Lahan Fasos Fasum

“Jangan kader Hanura lho, mantan kader. Karena posisinya kan setelah beliau di PAW, setelah beliau diberhentikan secara tidak hormat oleh pak ketua umum Oesman Sapta Odang dia sudah tidak menjabat kader Hanura lagi,” katanya.

Bahkan dirinya mengaku bersyukur jika Supriyadi yang merupakan DPO money politik sudah berhasil ditangkap. Karena menurutnya, sedikit lebihnya berdampak pada eksistensi partai Hanura.

“Alhamdulilah kan, berarti kan saya sebagai ketua DPC mengucapkan terimakasih kepada Polres atau petugas yang menangkapnya,” ujarnnya.