Beranda News

Sempat Buron, Tersangka SA Mantan Anggota DPRD Kasus Pengadaan Mobil Serahkan Diri ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih saat konferensi pers.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih saat konferensi pers.

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial SA yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Siragih mengatakan tersangka Sholeh Afif menyerahkan diri pada Selasa (21/6/2022) siang.

“Setelah sebelumnya kita (Kejari) melakukan beberapa kali pemanggilan dan penjemutan ke rumah tersangka itu tidak ada, dan alhamdulilah dengan kesadaran niat baiknya tersangka SA datang menyerahkan diri ke Kejari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada proses penyerahan diri tersangka dilakukan dengan datang bersama kuasa hukumnya untuk menemui tim penyidik dari Kejaksaan.

Dengan begitu, dari ke lima tersangka atas kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut telah diamankan sebanyak empat orang.

“Sementara satu tersangka lagi, yaitu STN mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji saat ini masih dilakukan pencarian,” katanya.

Kemudian, ia menuturkan, setelah adanya laporan penyerahan itu, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap SA sebagai tersangka.

“Yang pasti hari ini tersangka sudah hadir dan segera kami akan lakukan penahanan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, mantan anggota dewan Kabupaten Tangerang ini merupakan aktor utama dari kasus penyalahgunaan gunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp 789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya.

Namun, oleh tersangka SA anggaran yang seharusnya langsung diserahkan untuk pembayaran mobil operasional ke pihak showroom tersebut tidak dilakukannya.

“Uang itu malah digunakan untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan. Dan seharusnya dari empat mantan kades itu tau bahwa prosedur pembayaran operasional tidak serta merta diserahkan ke pihak ke tiga, jadi itu juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun hukuman penjara.