Beranda News

Sempat Viral, Jambret Sadis di Tangerang Diringkus Polisi

Sempat Viral, Jambret Sadis di Tangerang Diringkus Polisi
Konferensi Pers Penangkapan Jambret Sadis di Tangerang. Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Lima pelaku penjambretan sadis di depan LP3I Kelurahan Babakan Kota Tangerang diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Tangerang.

Kasus penjambretan yang terjadi pada Senin, 09 September 2019 lalu itu sempat Viral di media sosial (medsos).

Para pelaku tersebut diketahui merupakan Warga Kota Tangerang, Mereka adalah RI (22), T (29), AM (22), dan NIS (19), pelaku berinisial S (39) merupakan penadah hasil curian.

Kawanan Jambret di Tangerang Diringkus. Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

Aksi sadis Para Jambret ini diungkap Kapolsek Tangerang Kota Kompol Puji Hardi, saat konferensi pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota. Jum’at, (20/9/2019) sore, didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim Iptu Prapto Laksono.

Kapolsek mengatakan, para pelaku adalah para pemain lama yang sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan, terakhir di depan kampus Kawasan Cikokol menjambret korbannya hingga terjatuh dari sepeda motor.

Baca Juga:  Ir. H. Tubagus Luay Sofhani Anggota DPRD Banten fraksi PAN Gelar Reses di Saribumi Tangerang

“Korban Atik Susanti dijambret kawanan pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor dengan mengalami tujuh jahitan bekas luka dan sempat viral kejadiannya di medsos,” ujar Kompol Hardi.

Hardi menuturkan, saat itu korban yang merupakan karyawan salah satu swalayan pulang dari tempat bekerja bekerja dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang dua pelaku menarik tas korban hingga terjatuh.

“Karena kehilangan kendali saat tas yang berisi uang, KTP, SIM, STNK dan dan Handphone dirampas paksa, korban Atik terjatuh dari motornya. Sehingga harus menjalani perawatan dengan tujuh jahitan dibagian pelipis mata, bibir, tangan, kaki dan punggung,” bebernya.

Dari kejadian tersebut, anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Resmob Polrestro Tangerang Kota melakukan penyelidikan yang kemudian mengamankan seorang penadah HP curian milik korban di daerah Poris Plawad Kecamatan Cipondoh, pada Selasa (17/9).

Baca Juga:  Politisi PKS : Di Fase Bonus Demografi, Banten Masih Banyak PR

“Dari penadah S didapatkan petunjuk keberadaan pelaku AM dan NIS di dua tempat yang berbeda kemudian dilakukan introgasi. Berselang dua hari, pelaku utama yakni inisial RI dan T diamankan di daerah Cipondoh,” terangnya.

Saat diintrogasi, para pelaku yang juga pengamen jalanan ini telah sering menjalankan aksinya dengan target perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor bernomor polisi B 3693 CLT, 1 buah Handphone merk Vivo, 2 buah jaket sweater serta celana yang gunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

“saat ini para pelaku ditahan dimapolsek dan dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.