KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin tegaskan pemerintah selalu hadir di tengah masyarakat ketika masyarakat ada persoalan.
Penegasan itu disampaikan Sachrudin saat menemui puluhan perwakilan warga Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Aksi warga tersebut terkait pertanyaan kemana wakil rakyat dan pemerintah saat dibutuhkan.
Pasalnya, warga merasa resah atas Penetapan Eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng tanggal 28 Juli 2020 dan Putusan (Akta Perdamaian) Nomor register perkara 357/Pdt.G/2020/PN.Tng tanggal 20 Mei 2020. Atas lahan seluas 450.000 M2 atau 45 hektare Dilokasi tempat tinggal mereka.
“Pemerintah selalu hadir ditengah masyarakat, Ini perlu dipahami,” tegas Sachrudin, Senin (24/8/2020).
Dalam pertemuan tersebut itu Sachrudin juga menyampaikan pesan dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada warga kunciran jaya-cipete tersebut.
“Walikota berpesan, sampaikan informasi yang benar dimasyarakat. Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah berada di pihak yang menang. Yang benar adalah, pemerintah berada di pihak yang benar,” tukasnya.
Lokasi atau titik-titik mana saja dari luas 45 hektare lahan yang diklaim tersebut, sementara dilokasi banyak terdapat rumah-rumah warga.
Maka dari itu, Sachrudin meminta agar riwayat tanah yang kini menjadi sengketa untuk ditelusuri. Ia meminta agar tiga instansi yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan dan pihak kepolisian segera menyelesaikan permasalah yang terjadi itu.
“Permasalahan ini akan kita bahas secara bersama-sama, Karna kaitan dengan proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Saiful Basri salahsatu perwakilan warga Gang Katuk, lokasi dimana tanah tersebut diklaim kedua pihak yang bersengketa, mengungkapkan keresahan warga terjadi lantaran lahan seluas 45 hektar yang hendak dieksekusi itu belum jelas dimana titik dan batas-batasnya.
“Masyarakat khawatir, kami belum pernah menjual tanah kami, kok tiba-tiba ada eksekusi, kalau tanah kami terkena eksekusi. Kami khawatirkan,”papar Dia.
Untuk diketahui sengketa lahan seluas 45 Hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete tersebut berujung bentrok antar dua ormas pendukung, kejadian itu berlangsung di depan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pada Jum’at, 7 Agustus 2020 lalu.