KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sengketa lahan seluas 450.000 M2 atau 45 Hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete hingga berujung bentrok antar dua ormas pendukung dan kejadian itu berlangsung di depan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pada Jum’at, 7 Agustus 2020 lalu. akhirnya terungkap.
Pihak penggugat Darmawan Iskandar (41) terhadap tergugat NV LOA & CO sebagai pemenang perkara di PN Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Mafia Tanah. Keduanya ternyata kongkalikong untuk menguasai puluhan hektare lahan warga dan PT TMRE tersebut.
Penetapan Darmawan sebagai tersangka lantaran telah menggunakan SGHB No 1 sampai dengan 9 atas nama NV LOA & CO dan SK 67 yang diduga palsu.
Kemudian surat palsu tersebut digunakan untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G / 2020 / PN TNG. hingga diputus karena perdamaian dan terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 atau 45 Hektare.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Deonijiu De Fatima, Kakanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng,
Dir Perkara Kementerian ATR BPN Ketut Mangku dan Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, merilis secara langsung pengungkapan kasus sengketa lahan 45 hektare di kecamatan Pinang yang diduga dilakukan Mafia Tanah tersebut. Selasa, (13/4/2021)
“Dari hasil penyelidikan semua tidak tercatat, oleh mereka (mafia tanah) dibikin tercatat, untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia semuanya,” kata Yusri.
Yusri kemudian menjelaskan bagaimana jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan Darmawan dan dari pihak tergugat berinisial MCP (61) yang diketahui sebagai Pensiunan PNS Departemen Keuangan sebagai tersangka Mafia tanah di kota Tangerang.
“Kita kolaborasi dengan teman-teman kementerian terkait untuk mengungkap, Pengacara dari Darmawan berinisial AM saat ini Juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka kemudian hari ini kita (Polres Metro Tangerang Kota) langsung menerbitkan surat DPO untuk kita kejar,” ungkapnya.
Pihak yang dirugikan dan melaporkan kasus mafia tanah ini adalah PT TMRE (Tangerang Matra Real Estate) dan warga Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete. Yusri juga menyebut kedua pelaku merupakan otak pemalsuan dan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan harus diberantas hingga akar-akarnya.
“Kepada mereka kami jerat Pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara,” tukas Yusri.