Beranda News

Senin Hingga Jum’at, Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2022

Senin Hingga Jum'at, Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2022
Ujang Hendra, Kepala Disnaker Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali membuka Pos Komando (Posko) pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Lokasinya berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, lantai 2, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Cikokol, Kota Tangerang. Setiap hari Senin – Jumat, pukul 8.00 – 15.00 WIB.

Ujang Hendra, Kepala Disnaker Kota Tangerang, mengatakan, pembentukan Posko THR ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022.

“Sesuai SE (Surat Edaran) yang kami terima pembukaan Posko THR ini dua minggu sebelum hari lebaran atau hari raya idul fitri, dan tutup pada tanggal 29 April 2022 hari pertama cuti lebaran,” kata Ujang saat ditemui di kantornya, Selasa, (19/4/2022).

Ujang melanjutkan, hadirnya Posko THR ini sebagai pusat layanan para pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal THR ataupun waktu pemberian THR.

Baca Juga:  Moeldoko Kirim 2 Truk Bantuan Korban Tsunami Selat Sunda

“Jadi, bagi yang memang merasa memerlukan mediasi ataupun memerlukan bantuan kami (Disnaker) terkait pemberian ataupun nominalnya bisa langsung datang ke kantor kami. Sebab untuk jumlah ataupun pemberian sebenarnya sudah tertuang pada perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tenaga kerja,” lanjut dia.

Selain membuka Posko THR, Disnaker setiap harinya membuka layanan mediasi bagi para tenaga kerja maupun bagi perusahaan yang memiliki perselisihan terkait pemenuhan hak dan kewajiban.

“Untuk layanan mediasi ini kami buka setiap hari sesuai jam kerja. Mau yang memiliki masalah misalnya pemutusan hubungan sepihak ataupun konsultasi dipersilakan,” pungkas Ujang.