Beranda News

Sering Bentrok, Bersih-Bersih Atribut Ormas Dilakukan di Kota Tangerang

Sering Bentrok, Bersih-Bersih Atribut Ormas Dilakukan di Kota Tangerang
Diduga Kerap Jadi Pemicu Bentrok, Tiga Pilar Kota Tangerang Mulai Bersih Bersih Atribut Ormas. Senin, (13/12). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tiga Pilar Kota Tangerang (Pemkot, TNI-Polri) melakukan bersih-bersih atribut Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), mengantisipasi terjadinya bentrokan antar kelompok ormas yang belakangan sering terjadi.

Penertiban atribut ormas tersebut menyasar, bendera dan posko-posko disejumlah jalan kota Tangerang, dilakukan Senin (13/12/2021).

Diawali apel diikuti 200 anggota gabungan, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah bersama TNI Polri harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Menjaga keamanan dan kenyamanan adalah tugas kita bersama,” ujar Wakil saat memimpin apel.

Sachrudin berharap, tiga pilar agar dapat lebih sigap dalam mengantisipasi permasalahan – permasalahan dilapangan termasuk bentrokan – bentrokan antara ormas yang kerap terjadi.

“Lakukan patroli dengan rutin, ajak masyarakat untuk bisa menginformasikan jika ada potensi bentrokan antar warga, sebagai langkah antisipasi mencegah hal – hal yang lebih buruk,” imbuh Sachrudin.

Baca Juga:  Para Politisi Dukung Deklarasi Tangerang Tengah Jadi DOB, Salah Satunya Dewan Ukar Sar'ih

Sachrudin juga mengungkapkan, Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, jika Ormas tersebut menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.

“Ormas harus mengajukan izin terlebih dahulu, jika tidak memiliki izin kita harus tegas menertibkan atribut tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agus Hendra mengungkapkan penertiban atribut ormas, merupakan penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ungkap Agus, ditemui usai apel.

Ia pun menuturkan, pasca penertiban ini Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, hal itu diperbolehkan jika Ormas menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.

“Hal ini juga perlu mengajukan atau mendapat izin. Jika tidak dalam kegiatan besar, maka bendera atau atribut-atribut tersebut wajib diturunkan, atau petugas akan tegas menurunkan,” katanya.

Baca Juga:  Banjir, Polsek Cisauk Bersama Danramil Serpong Suplai Air Bersih

Ia pun mengimbau, bagi seluruh Ormas di Kota Tangerang, untuk dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan Pemkot Tangerang, dalam menjaga keindahan jalan-jalan kota.

“Selain mengantisipasi bentrokan antar kelompok, penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini juga ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan,” tutupnya.