Beranda News

Sertifikat Ruko Dibatalkan, Dinas Pertanahan Kota Tangerang Disoal

Sertifikat Ruko Dibatalkan, Dinas Pertanahan Kota Tangerang Disoal
Warga Pemilik Ruko Gelar Aksi Pertanyakan Sertifikat Yang Dibatalkan. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA , Pelitabanten.com — Dinas disoal puluhan warga pemilik ruko Permata Cimone yang berlokasi di samping bekas Mall Borobudur Jalan Merdeka Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Pasalnya, Dinas Kota Tangerang tersebut telah membatalkan sertifikat hak milik warga yang di tempati selama berpuluh-puluh tahun.

Tuntutan itu sampaikan melalui yang dilakukan di Ruko Permata Cimone, Kamis (29/9/2019). Lantaran mereka diminta melakukan pengosongan terhadap ruko miliknya dari Dinas terkait.

Nini Maria, Pemilik Ruko yang juga aksi mengatakan pihak pertanahan Kota Tangerang secara diam-diam melakukan pembatalan atas sertifikat milikinya ditambah dengan pemasangan plang tanpa adanya pemberitahuan. Sebanyak 22 SHM, 11 SHGB dan 25 SHGB fasip.

Sertifikat Ruko Dibatalkan, Dinas Pertanahan Kota Tangerang Disoal
Dalam Aksi Warga Menujukan Sertifikat Yang Telah di Keluarkan . Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Mereka tiba tiba memberikan kami SP (Surat Peringatan,red) satu, lalu mereka terbitkan SP kedua. Nah yang kami mempertanyakan apakah yang sertifikat hak milik itu bisa dibatalkan sama pemerintah secara sepihak gitu ?,” kata Nini

Dijelaskan Nini, dalam isi SP tersebut para pemilik ruko diminta untuk mengosongkan dan pembatalan sertifikat dengan dalih tanah tersebut milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Sedangkan warga memiliki sertifikat hak milik.

“Ada sertifikat hak milik dan di sertifikat kami tidak ada tulisan tanah ,” jelasnya

“Kami kan hanya sebagai konsumen yang beri’tikad baik ya kami beli dari HGB lalu kan mati setelah HGB nya mati kita perpanjang ke BPN, BPN memberikan sertifikatnya menjadi hak milik,” paparnya lagi.

Sementara dalam tuntutannya ini, warga menyatakan, apabila Pemkot Tangerang akan mengambil hak nya tersebut seluruh warga tersebut menuntut karna mereka mempunyai hak akan tanah itu.

“Kami merasa punya hak milik, kan paling enggak mereka harus ganti rugi kalau pun misalnya mereka mau ambil atau mau diapakan. Paling tidak kami dipanggil ,di untuk mencari jalan keluar bagaimana solusinya? bagaimana gitu,” tandasnya

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan ke Dinas Pertanahan Kota Tangerang, pihak dinas belum dapat memberikan keterangan secara resmi. Melalui staf Kepala Dinas diakui Kepala dinasnya sedang menjalani dinas luar.

“Kadis nya lagi dinas luar, kami tidak bisa memberikan keterangan,” ungkap salah satu petugas Dinas tersebut yang enggan menyebutkan namanya.