TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Pihak Perumahan Kaisar 7 Bintaro, melaporkan Lurah Pondok Aren Munadi, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai lurah, dalam pembuatan sertifikat tanah perumahan itu.
Laporan tercatat tercatat sesuai nomor: LP/K/925/XII/2017/SPKT/PMJ/Polres Tangsel, dengan pelapor atas nama Kusno Indra Putranto, ditemani oleh LSM Gerakan Masyarakat Anti Koruptor (Gempur).
Ketua LSM Gempur yang juga merupakan pengembang Perumahan Kaisar 7 Bintaro Saprudin Roy mengatakan, pihaknya berharap kasus penyalahgunaan jabatan lurah oleh Munadi segara ditangani polisi.
“Dugaannya penyalahguaan wewenang jabatan. Kita minta kasus ini langsung diproses Polresta Tangsel. Ini bukan hanya soal mediasi, tapi masalah hukum,” kata Roy, kepada wartawan. Jumat (22/12/2017)
Tidak hanya itu, Munadi juga dianggap telah melakukan pungli. Dia meminta sejumlah uang, senilai Rp10 ribu persatu meter, dari total 5.000 meter tanah yang akan dibuatkan sertifikat tanahnya.
“Ada permintaan sejumlah uang dari Lurah Munadi, sebesar Rp10 ribu permeter, dan luas tanahnya 5.000 meter lebih, tanahnya berada berdiri di atas Perumahan Kaisar 7 Bintaro, Pondok Aren,” ungkapnya.
Pelapor Lurah Munadi, Kusno Indra Putranto menambahkan, semua berkas yang diminta dalam pembuatan sertifikat tanah seluas 5.000 meter itu sudah sesuai yang diminta, tapi selalu diulur-ulur.
“Ada notaris, BPN, sudah jelas semua. Tetapi lurah mengulur-ulur waktu. Dia malah meminta uang secara langsung. Dia meminta yang pantasnya berapa, yang baru diurus 250 meter,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, tanda persetujuan dari Lurah Munadi, sertifikat tanah perumahan yang berdiri sejak 2016 itu tidak bisa keluar. Lurah juga, meminta uang Rp10 ribu permeter tanah yang dibuat setifikat.
“Itu lahan Perumahan Kaisar 7 Bintaro, Pondok Aren, dari tahun 2016. Tanah itu belum bisa kita naikin sertifikat, karena lurah belum mau beri tanda tangan. Sikap lurah jelas sangat arogan,” jelasnya.
Tidak terima dilaporkan ke polisi, Lurah Munadi melaporkan balik pihak kepolisian, tepat sehari setelah laporan Perumahan Kaisar 7 Bintaro ke Polresta Tangsel. Munadi mengklaim berada di posisi benar.
“Perlu diketahui, kami menolak dan tidak menandatangani berkas peningkatan sertifikat tanah tersebut, karena dalam lampiran berkas AJB nya tidak memenuhi pembuatan untuk disertifikat,” jelasnya.
Dijelaskan dia, keterangan waris atau kuasa waris yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kopi surat keterangan waris atau kuasa waris juga tidak ada di kantor lurah.
Dalam fotokopi surat keterangan waris, ada enam orang. Terdiri dari Aselih, Benny Liong, Sumintra, Toni Osha, Sumiati, dan Mardalih. Tetapi surat yang dibawanya hanya berparaf Benny Liong seorang.
Bahkan, hingga kini pihak Kelurahan Pondok Aren belum mengetahui lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikat. Padahal, kopi AJB tanah itu diteken Lurah Pondok Aren sebelumnya Mursidi.
“Jadi, sertifikat tanah itu atas nama H Zaharuddin, seluas 250 meter. Sesuai kopi AJB No.274/2005 tanggal 10 Oktober 2005, dikeluarkan pada masa Lurah Pondok Aren Mursidi Ilyas,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, berdasarkan keterangan itu, tanah yang ingin disertifikatkan bukan Perumahan Kaisar 7 Bintaro. Sebaliknya, dia mengaku kalau tanah di perumahan itu tidak bisa dibuatkan sertifikatnya.
“Kalau tanah yang di Perumahan Kaisar 7 Bintaro, saya tidak mau buatkan sertifikatnya. Sebab tanah itu bermasalah. Tanah yang dilaporkan itu yang ada di wilayah Rawa Gledek,” sambungnya.
Tentang adanya permintaan sejumlah uang oleh dirinya, dia juga mengaku tidak merasa melakukannya. Apalagi sampai direkam melalui telepon. Pihaknya pun selalu melayani masyarakat dengan baik.
“Tadi setelah koordinasi dengan pihak Polresta Tangsel, laporan belum diterima. Katanya, harus melewati keterangan sebagai saksi dulu. Baru setelah itu bisa membuat laporan polisi,” pungkasnya.