SERANG, Pelitabanten.com – Setelah adanya demonstrasi besar-besaran terkait penolakan ojek online beroperasi di Kota Serang yang dilakukan oleh ojek pangkalan (opang) beberapa hari lalu. Kini, Pemerintah Kota Serang bersama kepolisian, ojek pangkalan dan ojek online duduk bersama membuat 11 poin kesepakatan, yang ditandatangi oleh kedua belah pihak untuk menghindari konflik dan perselisihan mencari penumpang.
Kesepakatan ini dibuat berdasarkan musyawarah di Aula Sekda Kota Serang, Banten, Rabu (15/11/2017) sore. Musyawarah itu dihadiri oleh Asda 1 Nanang Saefuddin, Kapolres Serang Kota AKBP Komaruddin, Dishub Kota Serang, perwakilan opang dan operator ojek online.
Berikut 11 poin kesepakatan antara ojek pangkalan dan ojek online di Kota Serang:
1. Adanya stiker ojek online pada badan kendaraan sepeda motor.
2. Kendaraan yang digunakan oleh mitra ojek online dan ojek pangkalan harus berpelat A.
3. Wilayah operasi mitra ojek online hanya berada di wilayah Kota Serang.
4. Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang tanpa melalui aplikasi pemesanan.
5. Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang di tempat yang terdapat pangkalan ojek kecuali mengantarkan penumpang dan pesanan.
6. Mitra ojek oriline dan ojek pangkalan hanya boleh berkumpul di lokasi yang telah ditentukan dan tidak boleh berkumpul di badan jalan karena akan menimbulkan kemacetan.
7. Ojek pangkalan harus membuat organisasi atau paguyuban yang berbadan hukum.
8. Perwakilan ojek anline dan perwakilan ojek pangkalan menjaga anggotanya untuk terciptanya kondusifitas di Kota Serang.
9 Penyalahgunaan terhadap penggunaan alat telekomunikasi akan ditindak tegas.
10. Unsur ajek online dan unsur ojek pangkalan wajib mensosialisasikan segala yang tertuang di dalam Berita Acura Kesepakatan ini.
11. Apabila teriadi perselisihan antara mitra ojek online dengan ajek pangkalan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.