Beranda News

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Dibekuk Polisi di Tangerang

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Dibekuk Polisi di Tangerang
Tersangka SAS Alias Aji (jaket kuning), Diamankan di Mapolres Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial SAS alias Aji (23) yang diduga telah memerkosa gadis remaja 14 tahun hingga hamil 6 bulan.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim mengatakan, SAS ditangkap setelah ibu korban melaporkan perkosaan itu ke Polsek Pakuhaji, pada 4 Juni 2021. Laporan itu kemudian diselidiki. Pelaku pun sudah dibekuk.

“Kejadian itu sekitar bulan Desember 2020 di Kampung Plonco Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” Kata Dia.

Lanjut Rochim, kasus itu diambil alih Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota lantaran korban merupakan anak dibawah umur. Korban dan tersangka berpacaran, saling mengenal melalui media sosial (medsos) Facebook, dan sekitar bulan Desember 2020 korban tidak pulang ke rumah, kemudian pada sekitar bulan Mei 2021.

Baca Juga:  Perbaikan Aliran Air PDAM di Villa Balaraja Terwujud Berkat Sinergi PKS Balaraja dan Anggota Dewan

“Pelapor kaget melihat perut korban membesar lalu dilakukan test kehamilan dan benar ternyata korban sudah hamil dengan usia lebih kurang 6 bulan, hingga pelapor jatuh sakit,” terang Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Senin, (19/7/2021).

Sehingga atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. kemudian pada tanggal 17 Juli 2021 sekitar jam 22.00 WIB Tersangka diamankan di rumahnya di kampung Plonco Desa Rawa Bini, Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten.

“Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres, Dia dijerat dengan pasal perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.