Beranda News

Sewa Rusunawa di Kota Tangerang Cuma Rp90 Ribu Per-Bulan, Mau?

Sewa Rusunawa di Kota Tangerang Cuma Rp90 Ribu Per-Bulan, Mau?
Rusunawa Pemkot Tangerang. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Rumah susun sewa () telah menjadi salah satu strategi Pemkot Tangerang dalam penyediaan rumah layak huni bagi warga Kota Tangerang.

Terbatasnya lahan di Kota Tangerang membuat bangunan bertingkat dinilai lebih efektif sebagai alternatif hunian, terutama bagi berpenghasilan rendah (MBR).

Jangan khawatir, terkait biaya atau tentunya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha.

Harga yang ditawarkan pun super murah mulai dari Rp90 Ribu per-Bulan hingga Rp500 Ribu per-Bulan.

Hingga saat ini, Pemkot Tangerang telah mengelola tiga rusunawa dengan 910 kamar. Diantaranya, Rumah Susun Manis Jaya, Rumah Susun Gebang Raya Rumah Susun Cibodas.

rusunawa Kota Tangerang yaitu ada pada type 18 tanpa yakni Rp90 ribu per bulannya. Sedangkan termahal ada pada lantai dasar type 36 dengan fasilitas yaitu seharga Rp500 ribu per bulannya,” jelas Sugihharto Achmad Bagdja, Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:  Malam Harmoni, Lepas Sambut Kapolsek Kota Tangerang

Ia pun menjelaskan, ini memiliki sasaran mereka warga berpenghasilan rendah. Dapat diikuti dengan persyaratan, yaitu ber-KTP Kota Tangerang, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, SKCK, Nikah, pas dan materai.

“Bawa persyaratan dan masukan form ke kantor pengelola atau teknis yang berjaga, dimasing-masing rusunawa yang ingin dituju. Pelayanan buka setiap hari 25 jam,” katanya.

Sebagai informasi, Rumah Susun Manis Jaya memiliki 464 kamar, Rumah Susun Gebang Raya dengan 396 kamar dan Rumah Susun Cibodas memiliki 50 kamar.

Berikut daftar harga rusunawa milik Pemkot Tangerang dengan berbagai type yang tersedia:

1. Type 18 Tanpa Fasilitas

a. Rp. 90.000/bln

2. Type 21 dengan Fasilitas

a. lantai dasar : 215.000/bln b.lantai 1 : 200.000/bln

c. lantai 2 : 195.000/bln

d. lantai 3 : 190.000/bln

e. lantai 4 : 175.000/bln

3. Type 24 dengan Fasilitas

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Lebak Dukung Polres Lebak Usut Kasus Desa Margatirta

a. lantai dasar : 300.000/bln

b. lantai 1 : 290.000/bln

c. lantai 2 : 280.000/bln

c. lantai 3 : 270.000/bln

d. lantai 4 : 260.000/bln

4. Type 36 dengan fasilitas

a. lantai dasar : 500.000/bln

b. lantai 1 : 490.000/bln

c. lantai 2 : 480.000/bln

d. lantai 3 : 470.000/bln