Beranda News

Sidak Kavling DPR, Wakil DPRD Kota Tangerang Terlibat Adu Mulut

Sidak Kavling DPR, Wakil DPRD Kota Tangerang Terlibat Adu Mulut
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Terlibat Cekcok Dengan Pemilik Gudang Yang Engan Disegel Bangunannya. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang bersama dinas terkait menggelar mendadak () bersama kesejumlah gudang-gudang yang berada di kawasan Kavling Blok A, Kelurahan Kenanga, Kecamatan cipondoh. Kamis (16/1/2020).

Keberadaan gudang-gudang ini yang disinyalir tidak memiliki ijin mendirikan () bahkan disinyalir menyalahi peruntukan.

Menariknya, dalam sidak tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara Wakil ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto dengan Adam salahseorang pemilik bangunan yang enggan di gudangnya disegel oleh rombongan wakil rakyat yang juga didampingi SatpolPP Kota tangerang.

Sidak Kavling DPR, Wakil DPRD Kota Tangerang Terlibat Adu Mulut
Puluhan Gudang Tak Berizin dan Salahi Aturan di Segel. Foto Pelitabanten.com

tersebut bermula saat rombongan datang dan menanyakan surat ijin, mengetahui ijin yang dikantongi kurang, tiba tiba Adam sang pemilik bangunan justru melepas puluhan anjing peliharaannya, sehingga membuat geram anggota dewan yang saat itu tenang menjadi kalang kabut.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkot Tangerang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2023

Bukannya mengamankan puluhan anjing peliharaannya, Adam Justru memaki puluhan anggota DPRD Kota Tangerang, sehingga beberapa dari wakil rakyat tersebut turut tersulut amarahnya sehingga adu mulut tak lagi dapat dihindarkan.

“Pelanggarannya dimana, disini bengkel tidak ada limbah beracun, disebelah sana tuh yang ada limbahnya mah,”kata Adam dengan nada tinggi.

Bukan cuma itu, Adam yang saat itu semakin tak terkendali emosinya juga sesekali mencoba memprovokasi wakil rakyat dengan menyuruh karyawannya untuk tetap bekerja.

“Sudah sana kerja, ngapain ini pake acara disegel segala,”kata Adam seraya meminta para wakil rakyat untuk segera keluar dari bengkelnya.

Namun bukannya reda, mendengar nada adam yang sedikit ngeyel, para anggota dewan justru meminta Adam untuk menunjukan bukti kepemilikan ijin mendirikan bangunan yang telah diperbaharui.

Ini ijin tahun berapa ?, ini ijin Wahidin yang tandatangan, dengerin dulu kalau kami ngomong, harusnya ini diperbaiki dulu,“kata Turidi yang juga bernada tinggi

Baca Juga:  Dewan Kota Tangerang Apresiasi Pemilihan Ketua RW di Kelurahan Periuk

Dirinya juga bersikeras agar Adam patuh dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan, terlebih bengkel tempat usahanya disinyalir terdapat pelanggaran.

“ini satpolPP tolong menjadi catatan, kalau bisa ini disegel seperti gudang gudang yang lainnya,”tutur Turidi.

Sidak Kavling DPR, Wakil DPRD Kota Tangerang Terlibat Adu Mulut
DPRD Kota Tangerang Bersama Instansi Terkait Sidak di Kavling DPR Blok A. Foto Pelitabanten.com

Melihat kondisi tersebut, Turidi Mengungkapkan, jajaran DPRD Kota Tangerang terkejut dengan banyaknya bangunan yang tanpa ijin, dan tidak sedikit bangunan di Kavling DPR berbeda jauh antara ijin yang tertera dengan fakta dilapangan.

“Contoh ijinnya Workshop tetapi disitu bengkel yang melebihi kapasitas, dan yang lebih mencengangkan adalah saya orang Cipondoh dan melihat gudangnya itu udah luar biasa bahkan selevel kapasitas itu bukan lagi non valutan artinya gudang yang memang layaknya industri besar ada disitu,”ujar Turidi.

Dengan aturan yang ada, Lanjut Turidi, pihaknya akan mendorong instansi dan dinas terkait yang diantaranya dinas perkim dan satpolPP untuk segera menindaklanjuti temuan – temuan yang ditemui saat sidak tersebut.

Baca Juga:  Andi S Permana: Yang Memiliki Kewenangan Penyegelan Hanya Satpol PP

“Hari ini kita Pylox dan nanti akan dilanjutkan dipanggil ke Perkim dan nanti apabila benar menyalahi aturan maka akan merekomendasikan kepada satpolPP untuk melakukan penyegelan,”tuturnya.

Turidi Mengungkapkan, kendati Penyegelan yang nantinya akan dilakukan oleh satpolPP Kota Tangerang bersifat permanen, namun apabila pemilik gudang mau untuk merubah dan mentataati peraturan yang ada dikota Tangerang tidak menutup kemungkinan segel yang nantinya dipasang oleh satpolPP Kota Tangerang dapat dibuka kembali.

“Ketika Ijinnya berbeda ia harus mengikuti standarisasi yang berlaku,”katanya.