Beranda News

Sidang Kasus Anak Wakil Walikota Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum: Hasil Assessment BNN Harus Rehabilitasi

Sidang Kasus Anak Wakil Walikota Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum: Hasil Assessment BNN Harus Rehabilitasi
Sidang Kasus Narkoba Anak Wakil Walikota Tangerang Ditunda Senin Depan (23/11). Kuasa Hukum: Assessment BNN Mereka Harus di Rehabilitasi atau Rawat inap bukan Dipenjara Karna Merupakan Korban Narkoba. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak dari , Sachrudin. terdakwa Akmal bersama tiga orang temannya Taufik, Dede dan Syarifudin yang harusnya digelar pada Senin, (16/11/2020) ditunda.

Rencananya sidang yang laksanakan secara virtual karna masih masa Pandemi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pihak kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan Assessment Badan Nasional () terhadap empat orang terdakwa.

“Untuk sidang hari ini kita (Kuasa Hukum) sudah mendapatkan Assessment dari BNN, bahwa klien kami adalah korban penyalahgunaan narkoba, dan hari ini rencananya akan kita tunjukan bahwa inilah hasil Assassment nya, tapi kan ternyata sidangnya ditunda, Karna Majelis Hakimnya sedang sakit,” Ujar Sri Arfani, penasehat hukum terdakwa kepada wartawan yang sudah menunggu diluar ruang sidang. Senin, (16/11).

Masih menurut Sri Afriani “surat Assessment klien kami merupakan alat bahwa klien kami adalah pengguna atau sering dikenal juga dengan korban. Untuk itulah pada sidang yang semesti nya hari ini kami akan menghadirkan yaitu seorang dokter dan ahli hukum pidana,” kata .

Baca Juga:  Gunakan Dana Kelurahan, Pakulonan Bangun Posyandu

Sri mengungkap pada sidang di hari Senin mendatang pada tanggal 23 November 2020 nanti, pihaknya akan tetap memberikan hasil dari Assessment BNN yang mana menyebut hasil bahwa mereka (para terdakwa) adalah Korban dan harus di atau rawat inap bukan di penjara.

“Para pengguna narkoba bukanlah aib bagi . Tetapi, mereka korban yang harus disupport, dan dimotivasi agar kedepan tidak terjerumus kembali dalam penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Terkait tuntutan hukum, Sri bersama kuasa hukum lainnya mengaku akan menunggu hasil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum () yang jelas hasil dari Assasment BNN harus rehabilitasi rawat inap.

“Intinya adalah klien kami adalah korban bukan pengedar, bukan Koruptor atau Teroris, jadi Harus di Rehabilitasi, kami berharap semua harus merangkul dan mensupport klien kami karna adalah Korban, karna sesuai undang undang nomer nomer 4 tahun 2010 pengguna narkoba itu harus direhabilitasi bukan dipenjara,” tukasnya.

Baca Juga:  Rehabilitasi dan Penanganan Narkoba, BNN Kota Tangerang Resmikan Sekretariat IBM Pinang

Selanjutnya Sri kembali menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan nasib klien nya hingga di rehabilitasi, kata Dia dalam persoalan penyalahgunaan narkoba Negara harus hadir menyelamatkan anak-anak bangsa sebagai korban yang telah mengkonsumsi narkoba.