KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sidang Empat Terdakwa Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Empat orang terdakwa dituntut dengan pasal kelalaian.
Sidang yang berlangsung hari ini. Selasa (25/1/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Adib Fachri Dili. Terhadap 4 terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dituntut dengan pasal 359 tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
Sementara, Panahatan Butar Butar didakwa pasal 188 tentang kelalaian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan dalam pembacaan dakwaan tersebut yang dibacakan jaksa penuntut umum adalah akibat dari kelalaian dari petugas yang mengakibatkan kematian orang.
“Itu yang pertama dalam dakwaan kepada mereka berempat,” ujar Firmauli saat dimintai keterangan di PN Tangerang usai persidangan.
Ia mengatakan Panahatan Butar Butar didakwa pasal 188 sebagai tukang listrik dari bagian umum. Kemudian tiga lainnya petugas yang lalai. Sehingga semua disebut lalai saat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang sehingga warga binaan tewas.
“Jadi tukang listrik lalai masalah listrik, kemudian petugas jaga lalai saat mereka berjaga itulah yang didakwakan kepada mereka,” katanya.
“Petugas listrik, si Butar Butar itu petugas listrik dari staf umum. (Pasal) 188 itu si Butar Butar,” sambungnya.
Ia menjelaskan pihaknya tidak mengajukan ekspresi atas dakwaan jaksa tersebut. Sebab pihak memegang prinsip peradilan yang cepat.
Menurutnya, eksepsi itu bersifat formilnya. Secara formil dari pada pemeriksaan oleh pihak penyidik sampai penuntut untuk mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana diatur KHUP.
“Jadi hampir tidak ada perlu kami eksepsi. Masalah materi perkara akan kami ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.
Sebagai informasi kembali, Perisriwa kebakaran hebat di Lapas kelas I Tangerang Jalan Veteran Kota Tangerang itu terjadi pada Rabu 8 September 2021 lalu, di dalam lapas Blok C2 hingga menelan 49 korban tewas yang seluruhnya merupakan narapidana.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, karena pada saat kejadian kebakaran hebat itu para terdakwa tengah bertugas, sehingga menjadi tanggungjawab mereka.