Beranda News

Sidang Perdana 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Ditunda, ini Alasannya

Sidang Perdana 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Ditunda, ini Alasannya
Ketua Majelis Hakim pengganti, Elly Istiyanawati. Selasa, (18/1) Membacakan Penundaan Sidang Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com kebakaran hebat yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang hingga menelan 49 jiwa Warga Binaan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

4 (empat) orang ditetapkan sebagai pada kebakaran dahsyat di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) lalu.

Mereka adalah, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, Panahatan Butar Butar. Semua merupakan pegawai Lapas kelas I Tangerang.

Namun, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan pada hari ini Selasa (18/1/2022) itu ditunda hingga pekan depan Selasa, (25/1//2022). Dikarenakan Majelis Hakim Aji Suryo, tidak dapat jalannya persidangan lantaran ibu mertuanya dunia.

Penundaan sidang tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pengganti, Elly Istiyanawati. Selasa, (18/1/2022) siang di PN Tangerang.

“Sidang ditunda hingga 25 Januari nanti,” kata dia.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang 1, ke 4 terdakwa tersebut dengan mengenakan seragam kemeja putih dan celana hitam, menempati kursi pesakitan.

Baca Juga:  Kebakaran di PT Argo Pantes Cikokol Hanguskan 4 Gudang

Hadir pula di ruang sidang tersebut, mantan Kepala Lapas Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono. Ia mengatakan dirinya
akan terus mengikuti jalannya persidangan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang pernah dipimpinnya itu.

Kendati demikian, kata dia, dirinya belum mendapatkan panggilan sebagai atas kejadian yang menelan 49 korban jiwa () tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan pada sidang pekan depan nanti belum bisa mengambil keputusan karena dakwaan terhadap kliennya belum dibacakan.

“Di persidangan nanti kita akan mendengar pembacaan dakwaan, dari situ baru bisa mengambil sikap untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa,” paparnya.

Firmauli menjelaskan, ke 4 terdakwa tersebut telah merima penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, karena pada saat peristiwa terjadi mereka tengah bertugas, sehingga menjadi tanggungjawab mereka.