Beranda News

Simak Tanggalnya! Ini Jadwal PPDB tingkat SD di Kota Tangerang 

Simak Tanggalnya! Ini Jadwal PPDB tingkat SD di Kota Tangerang 
Jadwal PPDB SD. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Siap-siap daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang 2023 jenjang SD. PPDB jenjang SD tahap 1 akan dimulai pada 12 Juni mendatang.

Berikut info lengkap terkait syarat dan link daftar PPDB Kota Tangerang 2023 tingkat SD.

Dalam PPDB Kota Tangerang 2023, jalur dan daya tampung yang dibuka untuk jenjang SD antara lain jalur perpindahan tugas orangtua/wali yakni lima persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur zonasi 80 persen dengan rincian zona lingkungan 40 persen, zona wilayah 20 persen, zona umum atau antar zona wilayah 15 persen dan zona luar Kota Tangerang lima persen.

Seluruh rangkaian pendaftaran Pra-PPDB maupun PPDB itu sendiri, di Kota Tangerang dilakukan secara penuh melalui daring yakni aplikasi maupun website. Orang tua atau wali murid tidak perlu datang ke sekolah, bahkan dilarang ke sekolah jika bukan keterbatasan gadget.

Baca Juga:  Seorang Pria Tanam Ganja di Rumah, Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Proses pendaftaran online dapat dilakukan 24 jam.

Hari pertama dimulai pukul 08.00 WIB, hari terakhir sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Proses pendaftaran dan daftar ulang dapat dilakukan melalui laman ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.

Sedangkan untuk keseluruhan informasi remsi terkait PPDB Kota Tangerang 2023, masyarakat khususnya orangtua atau wali murid dapat mengakses informasi melalui laman ppdb.tangerangkota.go.id.

Ini persyaratan bagi calon peserta didik baru tingkat SD:

1. Peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun

3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir 1 yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan rekomendasi psikolog

4. Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/SPS/TPA/RA (jika ada)

5. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.

Baca Juga:  Warga Kayu Agung Keluhkan Sistem Zonasi PPDB, BPD Akan Kirimkan Surat ke DPRD