Beranda News

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Yoyo Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Yoyo Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

TANGERANG. Pelitabanten.com –Jajaran Satuan Narkoba Polresta Tangerang Banten meringkus seorang pria berinisial BTH alias Yoyo (29) lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Yoyo ditangkap Peruk Pondok Makmur, Desa. Kota Baru , Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/2021) tengah malam.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,33 gram yang di dengan plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (30/1/2021).

Selain itu, juga menemukan 6 lembar plastik klip warna bening yang disiapkan untuk mengemas narkoba jenis sabu untuk selanjutnya diedarkan. Polisi pun kemudian menggelandang Yoyo beserta barang bukti ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan.

“Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” terang Wahyu.

Tersangka Yoyo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif guna menggali keterangan demi kepentingannya pengembangan kasus,” tandas Wahyu.