Beranda News

Sindikat Perdagangan Orang di Tangerang, Jadi Pembantu Hingga Pelacur

Sindikat Perdagangan Orang di Tangerang, Jadi Pembantu Hingga Pelacur
Konferensi Pers Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Tangerang, Rabu, (18/3). Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua kontrakan daerah Cikokol dan Pakojan Kota Tangerang, pada Sabtu (14/3/2020) lalu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan dari salah satu di piket Reskrim yang kemudian dilakukan yang akhirnya mengamankan 4 (empat) orang pelaku satu diantaranya sebagai otak penampung para calon korban sebelum diberangkatkan.

“Pelaku tersebut yakni inisial BEW alias YP (39), RY alias R (29), DH (21) dan D alias M (37),” ungkap Kapolres Kombespol Sugeng Hariyanto didampingi Reskrim AKBP Burhanuddin saat Konferensi pers di lobby Mapolres Metro Tangerang Kota. Rabu (18/3/2020) sore.

Korban yang berhasil direkrut, diperdaya dengan terlebih dahulu memberikan pinjaman untuk mengikat sebesar Rp 3.000.000 hingga Rp 6.500.000 dengan dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pelayan di tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Sindikat Pemalsu Dokumen Ditangkap, Penggunanya Bakal di Telusuri
Sindikat Perdagangan Orang di Tangerang, Jadi Pembantu Hingga Pelacur
Sindikat Perdagangan Orang di Tangerang di Ungkap, Korban Ditawarkan menjadi Pembantu Hingga Pelacur. Foto Pelitabanten.com

Mirisnya korban juga ditawarkan menjadi pekerja sex komersial (Pelacur), jika bersedia disetubuhi oleh para akan mendapat bayaran senilai satu juta rupiah.

“Para pelaku merekrut calon tenaga kerja melalui , kemudian ditampung ditempat penampungan BEW dan DM. Untuk calon pekerja yang akan ke Batam diberikan pinjaman dengan dijanjikan upah besar, pakaian dan alat kecantikan,” lanjutnya.

Dengan janji bekerja sebagai pelayan tamu di kafe yang diterima oleh mami berinisial S di daerah Batam, para calon pekerja dijanjikan gaji pokok sebesar Rp 1.050.000 ditambah uang penjualan beralkohol Rp 7.000/botol serta uang tips dari tamu.

Pelaku BE bersama rekannya telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2018 lalu dengan 36 orang pekerja sudah diberangkatkan. Namun untuk pekerja yang dikirim ke Batam sebagai pelayan kafe baru mulai tahun 2020 dengan 16 orang pekerja wanita sudah diberangkatkan.

Baca Juga:  Jelang Iduladha 2024, Pemkot Tangsel Sudah Periksa Kesehatan 3.388 Hewan Kurban

“Dalam bisnis ilegal tersebut, BE mendapat komisi sebesar 3 juta rupiah yang kemudian dibagi-bagi kepada rekannya yang telah membantu mencari para pekerja,” jelas Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, saat ini anggota tengah berangkat ke Batam untuk menjemput salah satu korban untuk dibawa ke Tangerang dan telah melakukan koordinasi dengan Polres Kabarelang Batam.

“saat ini para pelaku diamankan bersama barang bukti di mapolres dan terancam dijerat dengan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tukasnya.

Reporter: Iwan K Halawa