Beranda News

SMAN 10 Pandeglang Adakan Seminar Anti Perundungan Dunia Maya Mengahadirkan LPA Banten

SMAN 10 Pandeglang Adakan Seminar Anti Perundungan Dunia Maya Mengahadirkan LPA Banten
Keterangan Foto: Seminar Anti Perundungan di Aula SMAN 10 Pandeglang, Senin (25/10).(Dok Ist)

PANDEGLANG. Pelitabanten.com – Dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak terutama perundungan antar siswa, SMAN 10 Kabupaten Pandeglang sebagai sekolah penggerak di Pandeglang mengadakan seminar Anti Perundungan di Aula SMAN 10 Pandeglang, Senin (25/10).

Kegiatan yang bertemakan, “Cegah Perundungan Dunia Maya” ini menghadirkan para pengurus LPA Provinsi Banten sebagai narasumber. Hadir dalam acara tersebut Uut Lutfi, SH., MH., dan Indar Riyanto, S.Kom., SE., MM. sebagai Dewan pakar LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, M.Kom., Suwaidi, MM., dan Didi Wandi, SE., MM. sebagai pengurus LPA Provinsi Banten.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Aula SMAN 10 Pandeglang dipandu oleh Suswaidi Sekretaris LPA Provinsi Banten dengan beberapa kuis untuk menumbuhkan semangat para peserta, 250 siswa yang hadir di ruangan tersebut terdiri dari seluruh siswa kelas X yang baru saja mengikuti kegiatan Mid Semester.

Baca Juga:  Inspektorat Kota Tangerang Diminta Kawal Dana Kelurahan

Dalam pemaparan materinya, Hendry Gunawan Ketua LPA Provinsi Banten menjelaskan bahwa dampak perundungan terhadap anak akan membekas dalam jangka panjang jika tidak diantisipasi, “Anak-anak hari ini terutama siswa SMA 10 harus menjadi Pelopor dan Pelapor apabila melihat kejadian yang terindikasi perundungan terjadi di sekitarnya, jangan sampai ada siswa yang menjadi korban perundungan cemas dan khawatir untuk berangkat ke sekolah karena tahu, ada teman sebayanya yang akan membulinya di sekolah,” jelasnya.

Melanjutkan penjelasan tentang dampak hukum terhadap para pelaku perundungan, Uut Lutfi Dewan Pakar LPA Provinsi Banten menjelaskan para pelaku dapat dijerat oleh UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dan apabila perundungannya melalui Media Sosial maka bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, “Hal ini perlu diketahui oleh para siswa, bahwa perundungan adalah salah satu bentuk kekerasan yang ada dampak hukumnya, maka kita perlu hati-hati dan mengantisipasi apabila ada perundungan terjadi di sekitar kita,” jelas Uut dalam pemaparan materinya.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Penyerahan Berkas Pilkades Di desa Kemiri, di Duga Ada Intervensi dan Paksakan

Pemateri selanjutnya, Indar Riyanto Dewan Pakar LPA Banten yang juga sebagai Dewan Pendidikan Provinsi Banten melanjutkan materi tentang adiksi gawai yang sering menyasar anak-anak terutama siswa sekolah, “adiksi gawai merupakan salah satu hal yang kita khawatirkan terjadi di kalangan anak-anak, dalam berbagai kejadian dampaknya cukup panjang terhadap masa depan anak,” jelas Indar yang biasa disapa Pakde ini.

Materi terakhir di tutup oleh Didi Wandi Wakil Ketua LPA Provinsi Banten dengan memberikan motivasi kepada para siswa untuk tetap bersemangat dalam meraih cita-cita dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.

Dalam sambutannya, Hj. Aan Qonaah, M. Pd Kepala SMA Negeri 10 Kabupaten Pandeglang menyambut baik dan berterima kasih atas kehadiran LPA Provinsi Banten ke sekolahnya, “kami berterima kasih atas kehadiran para pengurus LPA Provinsi Banten, ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap para siswa dan dalam rangkaian kegiatan roots day, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Bullying di bulan November, dengan 30 siswa yang nantinya akan menjadi agen perubahan dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Resmikan Asrama Polisi Pasar Baru Tangerang, Pasca Kebakaran