Beranda News

Soal Imbauan Bersyariah RSUD Kota Tangerang, DPRD: Sifatnya Seyogyanya

Soal Imbauan Bersyariah RSUD Kota Tangerang, DPRD: Sifatnya Seyogyanya
Amarno, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Imbauan bersyariah yang di terapkan pihak Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu menjadi bahasan Bidang Kesra. Bahkan DPRD sudah memanggil dan mengkonfirmasi ke pihak RSUD Kota Tangerang, dan sudah diklarifikasi oleh pihak .

Hal itu diakui Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Amarno kepada wartawan usai di Gedung DPRD, Kamis (27/06/2019).

“jadi tidak harus dan dipaksakan soal syariah, jika ada pasien bersalin maka dilayani oleh , jika ada pasien perempuan yang sakit maka suster yang menjaganya, tapi itu sifatnya seyogyanya loh dan tidak harus,” jelas Amarno.

Untuk diketahui dalam pemberitaan Pelitabanten.com beberapa waktu lalu sejumlah mengomentari sebuah kiriman di media sosial (Medsos) berisi papan imbauan yang bertuliskan “Dalam rangka menghindari Khalwat dan Ikhtilatah. Penunggu pasien wanita seyogyanya adalah wanita. Penunggu pasien pria seyogyanya adalah pria. Kecuali penunggu pasien adalah keluarga (mahramnya)

Baca Juga:  Jelang Bulan Ramadan, Benyamin Instruksikan untuk Jaga Inflasi dan Kestabilan Harga
Bersyariah di RSUD Kota Tangerang Menuai Polemik, Ini Kata Gatot Wibowo
Imbauan Bersyariah RSUD Kota Tangerang Yang Menui Polemik. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Menurut Amarno, tulisan yang terkesan memaksakan aturan syariah, tidak sepenuhnya benar, tapi seyogyanya.”Seyogyanya kalau ada pasien wanita maka dijaga oleh perawat wanita, itu seyogyanya loh,” ujarnya.

Amarno juga mengatakan bahwa pihak Rumah Sakit menginginkan seyogyanya ada penerapan Syariah dan tidak mutlak untuk yang beragama ,”misalnya jika ada pasien yang beragama islam yang mengalami kristis dan diujung maut maka disiapkan ustad untuk mendoakannya, demikian juga jika ada pasien yang beragama Kristen mengalami kritis dan diujung maut maka disiapkan pendamping Pendeta, seterusnya juga untuk agama lainnya,”katanya.

“DPRD menerima penjelasan dari RSUD Kota Tangerang soal penerapan konsep sebagai bagian dari syariah adalah tidak mutlak, jadi bersifat seyogyanya,”tutupnya.