SERANG, Pelitabanten.com – Mantan Tim Advokat no tiga dari pasangan Syafrudin – Subadri, Nandang Wira Kusumah mempertanyakan kasus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang masih belum diberikan sanksi.
“Ya kami mempertanyakan tentang kasus ASN yang pernah di laporkan ke Bawaslu Kota Serang atas nama Ali Akbar yang ikut mengkampanyekan Paslon no urut satu,” katanya kepada awak media, Senin (20/8).
Padahal menurutnya, perkara ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Serang, tapi hingga kini penyelesaian tidak jelas berbanding terbalik dengan kasus money politik yang dilaporkan Paslon no satu.
“Kenapa perkara tersebut tdk terselesaikn ? Atas nama keadilan saya mendesak kepada Bawaslu Kota Serang agar segera menyelesaikn dan menindak lanjuti laporan tersebut. Saya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tukas pria kelahiran cibaliung ini.
Sementara itu ketua Bawaslu Kota Serang, Paridih mengatakan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti ke komisi aparatur sipil negara (KASN) Pusat dan tindak lanjutnya sudah ada di status laporan.
Ia mencontohkan untuk kasus seperti Plt Lurah Cilaku, info yang diterima dari Asda sudah diberhentikan. Begitu juga Plt Lurah Masjid Priyayi sudah dapat teguran dari Asda Kota Serang.
“Bagi kita setiap laporan yg masuk kita tindak lanjuti ke instansi yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, Asda Kota Serang Nanang Syaefudin mengatakan terkait pelanggaran ASN yang di Priyayi sudah ditindaklanjuti dan sudah diberikan teguran ringan.
“Kalau untuk kelurahan Kota Baru, atas nama Ali Akbar gak ada laporan ke saya. Karena ini ranah pilkada panwas lah yang melakukan proses,” katanya.
“Intinya gini itu kan pengawasnya ada di Bawaslu jadi kalau ada yang melaporkan itu bawaslu yang memprosesnya,” tukasnya.(kie)